Hukum Lombok Barat

Mark-up dan Belanja Fiktif! Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar, Kejari Mataram Tahan PPK/KPA Proyek Pokir Lobar

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram kembali menahan satu tersangka utama: H. MZ, S.IP, (ASN Pemda Lobar) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Sosial Lobar, Selasa 2/12/2025

MATARAM, getnews – Penindakan kasus korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024 terus bergulir. Hari ini, Rabu (3/12/2025), Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram kembali menahan satu tersangka utama: H. MZ, S.IP, (ASN Pemda Lobar) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Sosial Lobar.

​Kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,775 miliar.

Skenario Korupsi Pokir: Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

​Kasus ini berawal dari kegiatan ”Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” Dinas Sosial Lobar TA 2024 yang dianggarkan sebesar Rp 22,26 miliar. Sebanyak 100 kegiatan di antaranya merupakan usulan Pokir DPRD.

​Paket Pokir yang menjerat para tersangka bernilai Rp 2 miliar dan melibatkan konspirasi antara ASN, politisi, dan pihak swasta:

  • Politisi (AZ) dan Swasta (R): Sudah ditahan di Lapas Klas II A Lombok Barat sebelumnya.
  • PPK/KPA (H. MZ) dan Hj. DD, SE: Tersangka baru yang menyusul ke penjara.

Modus Kejahatan: Mark-up Harga dan Belanja Fiktif

​Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lobar, kerugian sebesar Rp 1.775.932.500,- terjadi akibat modus-modus berikut:

  1. Mark-up Harga: PPK/KPA tidak melakukan survei harga pasar, melainkan menetapkan harga kontrak yang jauh lebih mahal dari harga pasar, hanya berdasarkan ketersediaan anggaran.
  2. Pengaturan Pemenang: PPK/KPA (H. MZ) melakukan pengaturan pemenang bersama Tersangka AZ (Anggota DPRD), dengan menunjuk langsung penyedia tertentu (Tersangka R).
  3. Belanja Fiktif: Menyetujui pembayaran kepada penyedia (Tersangka R) yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

​Saat ini, Tersangka H. MZ, S.IP, ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sedangkan untuk Tersangka Hj. DD, SE, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

​Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk membersihkan birokrasi dan politik dari praktik merugikan uang rakyat.

Emha Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *