KOTA GORONTALO, getnews – Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak tinggal diam menghadapi kebijakan pusat yang memblokir penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) baru. Setelah tiga kali upaya lobi menemui jalan buntu, Gubernur Gusnar Ismail menempuh solusi lokal: membayar honor 329 guru non-database melalui Dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan tegas terhadap nasib guru dan dunia pendidikan di Gorontalo.
Baca juga: Karangan Bunga Duka Cita : 518 Honorer Nyatakan Hati Nurani Pemprov NTB ‘Meninggal Dunia’
Tiga Kali Perjuangan: Pusat Kukuh Menutup Penerimaan PPPK
Kepala BKD Gorontalo, Rifli Katili, menjelaskan intensitas perjuangan Pemprov Gorontalo:
- Pertemuan Langsung: Menggelar pertemuan dengan perwakilan 329 guru non-database.
- Surat Resmi: Mengirim surat resmi kepada Menteri PAN dan RB, memohon agar seleksi PPPK dibuka kembali.
- Lobi Jakarta: BKD bersama Dinas Pendidikan dan perwakilan guru berangkat langsung ke Jakarta, menemui BKN dan KemenPAN RB (20-21 November 2025).




