JAKARTA, getnews – Praktik mafia tanah semakin sulit bergerak. Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah, yang disinergikan oleh Polri dan Kementerian ATR/BPN, mencatat kemenangan besar dengan berhasil menyelamatkan aset negara senilai lebih dari Rp 23 triliun dan lahan seluas 14.000 hektare.
Keberhasilan ini dipaparkan Kabareskrim Polri, Syahardiantono, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Laporan Menurun Drastis: Efektivitas Penindakan
Data Polri menunjukkan efektivitas Satgas yang meningkat:
- Pengaduan Masyarakat (Dumas): Menurun drastis dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025.
- Kasus Ditangani: 90 kasus mafia tanah berhasil ditangani.
- Tersangka: 185 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penurunan lebih dari 100% ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama,” tutur Syahardiantono.
Dua Kunci Utama: Integritas dan Ketegasan APH
Meskipun Satgas menunjukkan taji, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron, mengingatkan bahwa pemberantasan mafia tanah bukan hanya tugas sektoral, dan tantangan yang dihadapi terus bermetamorfosis.
Nusron menyebut perlu menjalankan dua kunci utama untuk memberantasnya secara jangka panjang:
- Ketegasan APH: Aparat Penegak Hukum (APH) harus tegas dalam menangkap dan menjerat pelaku dengan pasal yang kuat.
- Integritas Internal ATR/BPN: Memastikan pegawai ATR/BPN sendiri tidak terlibat dalam ekosistem mafia tanah.
Rakor ini dihadiri oleh jajaran tinggi APH, termasuk Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (AHY), Wakil Ketua Mahkamah Agung (Suharto), Plt. Wakil Jaksa Agung (Asep Nana Mulyana), hingga Wakil Menteri Hukum. Komitmen ini menunjukkan kolaborasi lintas lembaga yang kuat, menjamin proses penegakan hukum berjalan komprehensif, transparan, dan efektif.
infopublik.id




