INDONESIA INSIGHTS

Dilema Purbaya: Menkeu Tolak ‘Dosa Masa Lalu’ BUMN, Tapi Beri Keringanan Pajak untuk ‘Aksi Korporasi’ di Masa Depan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap perubahan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini disampaikannya dalam Financial Forum yang diselenggarakan Jakarta pada Rabu (03/12).(Dok Kemenkeu)

​Mengapa Pemerintah Tegas Menolak Penghapusan Pajak Lama BUMN, Namun Fleksibel untuk Konsolidasi BUMN ke Depan?

​Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menunjukkan ketegasannya sebagai ‘Penjaga Anggaran’ negara. Secara terbuka, Purbaya menolak permintaan keringanan pajak untuk sejumlah BUMN yang diajukan oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani, terkait kewajiban pajak yang terjadi sebelum 2023.

​”Dia minta keringanan pajak beberapa BUMN… Untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya enggak bisa!” tegas Purbaya.

​Keputusan ini adalah pertunjukan politik yang berharga: Pemerintah menarik garis tegas antara integritas fiskal (tidak menghapus utang lama) dan pragmatisme bisnis (mendukung konsolidasi BUMN di masa depan).

​🚫 The Hard NO: Dosa Masa Lalu Tidak Dihapus

​Keputusan Menkeu menolak penghapusan kewajiban pajak lama adalah langkah yang sulit dibantah secara moral dan data.

Fakta Keras: Purbaya menolak mentah-mentah usulan tersebut karena perusahaan yang dimaksud justru dalam kondisi untung dan bahkan memiliki komponen perusahaan asing.

Kritik Bernas: Jika perusahaan untung masih meminta penghapusan kewajiban pajak masa lalu, itu sama saja dengan meminta negara menghapus dosa fiskal yang sudah dilakukan. Sikap tegas Purbaya memperkuat posisinya sebagai ‘Budget Watchdog’ yang serius.

​✅ The Soft YES: Mendukung Konsolidasi BUMN

​Meskipun menolak dosa masa lalu, Purbaya menunjukkan pragmatisme dengan menyetujui pemberian keringanan pajak sementara bagi BUMN yang sedang melakukan aksi korporasi.

• Purbaya beralasan, wajar jika BUMN meminta relaksasi untuk proses restrukturisasi, konsolidasi, atau transaksi jual beli aset antarperusahaan, karena jika dibayar penuh, pajak itu dianggap “kemahalan”.

Tenggat Waktu: Keringanan ini bersifat sementara. Pemerintah memerlukan (https://www.antaranews.com/berita/5270721/purbaya-beri-tenggat-waktu-setahun-untuk-bea-cukai-perbaiki-kinerja) dua hingga tiga tahun ke depan untuk menyiapkan skema tersebut. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kembali dikenakan pajak.

• Purbaya harus menyeimbangkan Integritas (The Hard NO) dengan Pragmatisme (The Soft YES) untuk memastikan BUMN tetap kompetitif.

​Transparansi Aksi Korporasi

​Kebijakan Menkeu sudah benar. Namun, publik harus menuntut lebih.

Jalan Keluar: Publik harus meminta transparansi mutlak terhadap definisi ‘aksi korporasi’ yang berhak mendapat keringanan. Jangan sampai keringanan pajak ini disalahgunakan untuk menutupi inefisiensi atau bailout terselubung.

​• Integritas fiskal tidak hanya diukur dari keberanian menolak permintaan Rosan Roeslani, tetapi juga dari kemampuan Purbaya memastikan BUMN yang mendapat keringanan baru benar-benar efisien setelah tenggat 2–3 tahun berakhir.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *