INDONESIA INSIGHTS

Presiden Prabowo Setujui Bantuan Nyata Rp 60 Juta per Rumah

Selain Hapus Utang KUR, Pemerintah Siapkan Rp 30 Juta untuk Hunian Sementara dan Pastikan Bantuan Tidak Diberikan Tunai untuk Mencegah Penyalahgunaan.

​Mengukuhkan komitmen pemulihan pascabencana, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 60 juta per unit untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi para pengungsi yang kehilangan tempat tinggal akibat banjir dan longsor di Sumatera.

​Persetujuan ini disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, pada Minggu (7/12/2025) malam. Keputusan ini memberikan jawaban konkret atas total 37.546 unit rumah masyarakat yang rusak.

​Komitmen Permanen: Rp 60 Juta dan Anti-Penyalahgunaan

​Keputusan Presiden Prabowo ini menunjukkan pendekatan yang tidak hanya cepat, tetapi juga berintegritas dan mempertimbangkan stabilitas ekonomi:

Anggaran Huntap: Anggaran Rp 60 juta per unit disetujui setelah Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, melaporkan bahwa jumlah tersebut memadai berdasarkan pengalaman penanganan bencana sebelumnya.

Perlindungan Dana: Dalam upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan (mandat kunci Ratas), bantuan ini tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai untuk menghindari penyalahgunaan. Penerima bantuan diperbolehkan menambah dana pribadi jika ingin memperluas bangunan.

Visi Jauh: Presiden Prabowo juga menekankan perlunya mempertimbangkan faktor inflasi dalam menentukan besaran bantuan tersebut.

​Bantuan Bertahap: Rp 30 Juta untuk Hunian Sementara

​Sebagai solusi cepat bagi warga yang rumahnya hilang, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk hunian sementara (huntara):

Huntara Cepat: Anggaran Rp 30 juta per unit dialokasikan untuk pembangunan hunian sementara. Bangunan sementara ini akan memiliki luas 36 meter persegi dan dilengkapi fasilitas dasar.

Pelaksana Pembangunan: Pembangunan hunian sementara direncanakan akan dilakukan oleh personel TNI dan Polri yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) penanggulangan bencana.

Totalitas Kepemimpinan Berempati

​Keputusan alokasi dana Rp 60 Juta per unit ini melengkapi serangkaian tindakan Compassionate Governance yang telah diambil Presiden Prabowo Subianto di Aceh dan Sumatera:

  • Menghapus Utang KUR bagi warga terdampak.
  • Menindak Tegas Bupati yang meninggalkan pos tugas (desersi).

​Baca juga: Kepemimpinan Berempati

Anggaran ini adalah bukti nyata komitmen Presiden untuk memulihkan Aceh dan Sumatera secara sistematis—memulihkan rumah, menghapus beban utang, dan menjamin integritas penanganan.

Tim Redaksi / BPMI Setpres

One thought on “Presiden Prabowo Setujui Bantuan Nyata Rp 60 Juta per Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *