JAKARTA, getnews – Praktik under invoicing yang dilakukan oleh eksportir minyak kelapa sawit menjadi sorotan utama Komisi XI DPR RI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengidentifikasi sebanyak 282 Wajib Pajak (WP) melakukan modus ini, di mana 25 eksportir di antaranya berpotensi merugikan negara hingga Rp 140 miliar.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Kemenkeu memberantas praktik tersebut, namun menuntut kejelasan tindak lanjut dan penguatan sistem pengawasan preventif.
“Tentu kita sangat mendukung langkah tegasnya Kemenkeu… Yang justru kita belum kita dengar adalah tindak lanjutnya terhadap WP yang under invoicing ini seperti apa. Dan tentu bagaimana DJP memperkuat pengawasan pada sektor-sektor yang memiliki potensi tinggi untuk praktik under invoicing ini,” ungkap Puteri, Senin (8/12/2025).
Menkeu Andalkan Integrasi IT: SIMBARA dan LNSW
Praktik under invoicing adalah pelanggaran kepabeanan dengan memberitahukan harga barang di bawah nilai transaksi sebenarnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi tuntutan DPR dengan menyatakan bahwa pemerintah akan mendorong pemanfaatan sistem teknologi informasi untuk mencegah praktik ini.
“Sekarang kita sedang kita tingkatkan itu Bea Cukai kita, termasuk seluruh sistem IT-nya. Kita punya SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga)… Cuma sekarang ngakunya terintegrasi tapi belum terintegrasi betul,” urai Purbaya.
Ia menambahkan, tim khusus telah dibentuk di Lembaga National Single Window (LNSW) untuk memperbaiki integrasi sistem IT dan melaporkan progresnya setiap minggu.
Modus Penyelundupan Antar Pulau: PMK 50/2024 Dipertanyakan
Selain under invoicing, Puteri Komarudin juga mendesak Kemenkeu menindak modus penyelundupan barang antar pulau, di mana kapal pengangkut ekspor berbelok diam-diam ke luar negeri untuk menghindari Bea Keluar.
Puteri menanyakan efektivitas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2024 yang mewajibkan kapal menyalakan Automatic Identification System (AIS) dan mengatur penggunaan dokumen elektronik, sebagai upaya untuk memantau pergerakan kapal dan merapikan proses bea cukai.
Komisi XI menekankan bahwa penguatan sistem IT dan pengawasan di lapangan harus menjadi prioritas untuk menambal celah kebocoran penerimaan negara.
dpr.go.id




