PARLEMEN

UU Cipta Kerja Jadi Sorotan: Komisi IV DPR Desak Revisi Regulasi yang Dianggap Buka Celah Eksploitasi Lingkungan

Bencana hidrometeorologi parah yang melanda Kabupaten Aceh Tengah dalam beberapa hari terakhir telah menyebabkan daerah tersebut lumpuh total.

JAKARTA, getnews – Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, mendesak dilakukannya evaluasi dan revisi mendalam terhadap regulasi yang dinilai berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan, terutama Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Desakan ini muncul menyusul duka nasional akibat berbagai bencana hidrometeorologi yang melanda Indonesia belakangan ini.

​Slamet menegaskan bahwa Komisi IV akan terus berkomitmen melakukan advokasi lingkungan, dimulai dengan menyoroti kebijakan yang dianggap memperlemah perlindungan ekologis.

“Kami dari Komisi IV akan concern untuk kemudian melakukan advokasi-advokasi terkait lingkungan. Dan khususnya, sumber dari masalah ini tentunya tidak lepas dari aturan perundang-undangan,” ujar Politisi Fraksi PKS ini, Rabu (10/12/2025).

Izin Dipermudah, Eksploitasi Berlebihan Memicu Bencana

​Menurut Slamet, UU Cipta Kerja menjadi salah satu sumber persoalan karena ia dianggap memberikan kemudahan perizinan yang dapat memicu eksploitasi berlebihan terhadap lingkungan hidup.

“Salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi ruang untuk terjadinya eksploitasi lingkungan dengan izin yang dipermudah,” tegasnya.

​Oleh karena itu, ia menyatakan langkah politik Fraksi PKS dan anggota Komisi IV lainnya adalah memperjuangkan penyempurnaan regulasi yang lebih berpihak pada kelestarian lingkungan.

“Saya dan teman-teman yang lain akan mencoba berjuang bagaimana regulasi yang ada berpihak kepada kelestarian lingkungan kita. Salah satunya merevisi Undang-Undang Cipta Kerja,” tutup Slamet, menekankan pentingnya peran regulasi dalam mencegah bencana ekologis di masa depan.

dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *