INDONESIA INSIGHTS Nusa Tenggara Barat

Kemenangan Masyarakat Adat: Piagam Gunung Rinjani Tolak Seaplane, Glamping, dan Kereta Gantung

Deklarasi Piagam Rinjani Tegaskan Status Kemaliq Beleq (Pusat Spiritual Sasak), Memperkuat Komitmen Menjaga Status UNESCO Global Geopark.

​Perlawanan masyarakat adat terhadap proyek pariwisata skala besar di kawasan sakral Gunung Rinjani membuahkan hasil. Majelis Adat Sasak (MAS), bersama Pemerintah Provinsi NTB dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), secara resmi mendeklarasikan Piagam Gunung Rinjani di Narmada, Lombok Barat.

​Deklarasi ini adalah penegasan mandat untuk menjaga alam dan budaya. Piagam Rinjani secara eksplisit menolak rencana pembangunan seaplane, glamping di kawasan Danau Segara Anak, dan proyek kereta gantung di Karang Sidemen.

Baca juga: Manggala Bhumi yang Diuji: Paradoks Gelar Penjaga Alam Gubernur Iqbal

​Proyek Pariwisata Ekstrem Ditolak Keras

​Kepala Balai TNGR, Yarman Waru, menegaskan sikap ini: “Kalau masyarakat menolak, maka itu tidak akan dibangun.”. Dukungan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, turut memperkuat penolakan ini.

  • Alasan Penolakan: Masyarakat adat khawatir rencana pembangunan seperti seaplane dapat merusak tata ruang dan habitat satwa, termasuk burung yang hidup menetap di Rinjani.
  • Jalur Pendakian Tetap Terbatas: Deklarasi ini juga menegaskan bahwa jalur pendakian Rinjani tetap dibatasi pada enam jalur resmi yang sudah ada. Isu jalur baru melalui wilayah Sesaot diklarifikasi hanya informasi yang beredar dan belum ada pengajuan resmi.

​Rinjani: Lebih dari Sekedar Taman Nasional

​Piagam ini didasarkan pada pengakuan status ganda Rinjani—sebagai kawasan ekologis yang diakui dunia dan pusat spiritual masyarakat Sasak.

  • Pusat Kosmos Sasak: Pengerakse Agung MAS, Lalu Sajim Sastrawan, menjelaskan Rinjani merupakan Kemaliq Beleq (pusat spiritual dan kultural Bangsa Sasak) yang telah ada sejak sebelum berdirinya negara.
  • Pengakuan Dunia: Status sakral ini juga diperkuat oleh pengakuan dunia sebagai Taman Nasional, Global Geopark, dan Cagar Biosfer UNESCO.
  • Poin Piagam Utama: Salah satu poin deklarasi adalah Menjaga nilai ekologis Rinjani serta melarang deforestasi, alih fungsi lahan, polusi, vandalisme, dan jalur pendakian baru.

​Menjaga Etika Moral dan Sanksi Adat

​MAS berencana menyusun sanksi adat bagi pelaku perusakan lingkungan di kawasan Rinjani, yang akan dibahas bersama masyarakat adat lingkar Rinjani.

  • Etika Pendaki: Piagam ini juga mengatur etika moral bagi pendaki. Pendaki harus menjaga etika moral dan dilarang memakai bikini, berjoget, atau melakukan tindakan yang merusak nilai sakral.

​Menegaskan Mandat Manggala Bhumi

​Deklarasi Piagam Gunung Rinjani ini adalah implementasi nyata dari janji Gubernur NTB sebagai Manggala Bhumi (Penjaga Bumi).

​Ini membuktikan bahwa di NTB, kearifan lokal dan kelestarian alam bisa menang melawan tekanan investasi pariwisata destruktif. Piagam ini diharapkan menjadi dasar kuat untuk menjaga kelestarian kawasan yang merupakan sumber kehidupan dan identitas kultural masyarakat Sasak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *