Mencabut Mekanisme Fit and Proper Test Dianggap Mendorong Sentralisasi Kekuasaan dan Melemahkan Akuntabilitas Institusi Kepolisian.
Wacana untuk memilih Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tanpa melalui mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah muncul ke permukaan. Usulan ini, jika direalisasikan, akan menjadi perubahan fundamental yang berpotensi menghilangkan salah satu pilar mekanisme check and balance (saling kontrol dan keseimbangan) dalam sistem demokrasi Indonesia.
Pada dasarnya, usulan ini adalah upaya signifikan untuk menarik kembali kontrol legislatif dan mengembalikan sepenuhnya wewenang penetapan Kapolri ke tangan Presiden, yang membawa risiko besar pada transparansi dan akuntabilitas Kepolisian.
Mengapa Uji Kelayakan DPR Sangat Penting?
Saat ini, mekanisme pengangkatan Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU tersebut mewajibkan calon Kapolri yang diusulkan Presiden untuk mendapat persetujuan DPR.
Pilar Akuntabilitas: Fit and proper test adalah instrumen utama DPR untuk memastikan calon Kapolri memiliki rekam jejak, visi, dan integritas yang layak. Ini adalah cara DPR menjalankan fungsi pengawasan atas lembaga penegak hukum yang memiliki kekuatan besar.
Mencegah Sentralisasi: Kewenangan DPR dalam memilih Kapolri adalah mekanisme demokratis yang mencegah kekuasaan Kepolisian sepenuhnya berada di bawah kendali Eksekutif (Presiden) saja.
Risiko di Balik Usulan Penghapusan DPR
Meskipun para pendukung usulan ini mungkin berargumen bahwa penghapusan fit and proper test akan mempercepat proses dan menghindari “politisasi,” risiko yang timbul jauh lebih besar:
Erosi Transparansi: Tanpa uji publik di DPR, proses penunjukan akan menjadi tertutup. Publik kehilangan kesempatan untuk mengetahui secara detail integritas, rekam jejak finansial, dan visi kepemimpinan calon Kapolri.
Kenaikan Risiko Transaksional: Ketika proses pemilihan hanya ada di tangan Eksekutif, risiko adanya kesepakatan politik atau transaksi kepentingan (patronage) dalam penunjukan sangat tinggi.
Melemahnya Netralitas: Kapolri yang diangkat tanpa kontrol legislatif dikhawatirkan akan lebih loyal secara politik kepada Presiden daripada kepada hukum dan kepentingan masyarakat luas, yang dapat mengancam netralitas Polri.
Menarik Kembali Kekuasaan
Usulan pemilihan Kapolri tanpa DPR ini mencerminkan dorongan untuk sentralisasi kekuasaan.
Saat institusi sebesar Kepolisian dipilih tanpa melewati saringan pengawasan legislatif, Kepolisian berisiko kehilangan independensi fungsionalnya dan menjadi alat politik kekuasaan Eksekutif. Ini bertentangan dengan semangat reformasi pasca-Orde Baru yang mengedepankan pembagian kekuasaan dan kontrol lembaga.
DPR harus mempertahankan mekanisme ini. Penghapusan fit and proper test sama saja dengan mengorbankan transparansi dan akuntabilitas publik demi efisiensi politik sesaat.
Tim Redaksi




