Mengapa Peraturan Polri yang Baru Mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang Mewajibkan Polisi Aktif Mundur atau Pensiun Dini dari Jabatan Sipil?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah secara resmi meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dan membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian/lembaga (K/L) sipil.
Kebijakan ini segera menuai kontroversi tajam karena secara langsung bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK sebelumnya secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian/lembaga sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Konflik Hukum: Perpol vs. Putusan MK
Inti masalah terletak pada penafsiran dan kepatuhan terhadap hukum tertinggi di Indonesia:
- Aturan Kapolri (Perpol No. 10/2025): Membuka peluang penugasan (kemungkinan non-job atau job struktural) bagi polisi aktif di 17 K/L sipil.
- Putusan MK (Dasar Hukum Tertinggi): Mengharuskan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di K/L sipil untuk mundur atau pensiun dini.
Implikasi pada Reformasi Birokrasi dan Sipil
Keputusan Kapolri ini membawa implikasi serius terhadap tata kelola pemerintahan sipil:
- Militerisasi Jabatan Sipil: Meskipun Polri adalah lembaga sipil, penugasan anggota aktif secara masif ke kementerian/lembaga dapat dilihat sebagai militerisasi jabatan-jabatan yang seharusnya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau profesional sipil murni.
- Melanggar Semangat Reformasi: Putusan MK dibuat dengan semangat Reformasi 1998 untuk memisahkan TNI/Polri dari ranah sipil/politik. Perpol ini berisiko mencederai semangat tersebut dan menghambat regenerasi ASN/PNS sipil.
Ujian Kepatuhan Konstitusi
Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini menempatkan Polri dalam posisi yang berhadapan langsung dengan Mahkamah Konstitusi.
- Potensi Judicial Review: Perpol ini sangat berpotensi diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung untuk judicial review karena dianggap mengabaikan putusan yang telah ada.
- Transparansi Tujuan: Polri harus menjelaskan secara transparan urgensi dan tujuan Perpol ini. Apakah ini demi mengisi jabatan kosong yang membutuhkan keahlian khusus, ataukah ini adalah jalan keluar bagi penempatan perwira menengah/tinggi?
Ketika sebuah Peraturan Institusi bertentangan dengan Putusan MK, maka kedaulatan hukum dan kepatuhan terhadap konstitusi negara dipertaruhkan. Polri dituntut untuk menunjukkan sikap patuh terhadap yudikatif.
sumber :
• Tempo.co
Tim Redaksi



