Hukum PARLEMEN

Implementasi KUHP Mendatang Terancam: Komisi III DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP dan Aturan Teknis Pelaksana

Anggota Komisi III Benny k Harman (istimewa)

DENPASAR, getnews – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan teknis lainnya guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan mulai berlaku tahun depan.

​Desakan ini disampaikan usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Bali, Kota Denpasar, Kamis (11/12/2025).

Kekhawatiran Kekosongan dan Perbedaan Tafsir Hukum

​Menurut Benny, kekhawatiran terbesar datang dari para Aparat Penegak Hukum (APH) di lapangan, termasuk Kejaksaan Tinggi, mengenai potensi hambatan serius dalam penegakan hukum jika aturan pelaksana tidak tersedia.

“Tadi juga Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan perlu adanya peraturan pelaksanaan yang lebih cepat dikeluarkan untuk dipelajari. Kalau tidak, nanti kan pasti akan menjadi hambatan dalam penegakan hukum,” ujar Benny.

​Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menekankan bahwa aturan pelaksana sangat krusial, khususnya yang berkaitan dengan:

  1. Pemberantasan Korupsi.
  2. ​Pengaturan kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal, termasuk mengenai teknis penundaan penuntutan.

Tanggung Jawab Pemerintah dan Peringatan Keprofesionalan

​Benny K. Harman menegaskan bahwa beban untuk melengkapi instrumen hukum ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Ia berharap regulasi tersebut mencakup PP, peraturan pelaksanaan, hingga peraturan pada tingkat teknis yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung maupun Kapolri.

​Sebagai penutup, ia memberikan peringatan keras kepada seluruh APH agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak tebang pilih, menyoroti isu sosial di mana hukum sering dianggap hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *