INDONESIA INSIGHTS

Perpol Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Konstitusi? Mengurai Kontroversi Penugasan Polri Aktif di Posisi Sipil

​Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian memicu kritik tajam dari Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara, Mahfud MD. Mahfud menilai Perpol tersebut memiliki cacat hukum mendasar karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

​1. Konflik Perpol vs. Putusan Mahkamah Konstitusi

​Inti kritik Mahfud MD terletak pada potensi konflik Perpol 10 Tahun 2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

  • Pentingnya Putusan MK: Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga peraturan di bawahnya (seperti Perpol) tidak boleh bertentangan. Perpol yang dibuat Kapolri tanpa mendasarkan pada perubahan undang-undang dianggap mengabaikan hierarki hukum.
  • Risiko Hukum: Perpol yang bertentangan dengan Putusan MK dapat menciptakan ketidakpastian hukum, di mana penempatan polisi aktif di jabatan sipil dapat dianggap ilegal secara konstitusional jika tidak memenuhi prasyarat yang ditetapkan MK.

​2. Tumpang Tindih Kewenangan: Perpol vs. UU ASN

​Mahfud juga menyoroti Perpol 10 Tahun 2025 yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

  • Prinsip UU ASN: UU ASN mengatur bahwa jabatan sipil dapat diisi oleh anggota TNI atau Polri, tetapi harus sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri.
  • Kekosongan Hukum Polri: Masalahnya, UU TNI telah mengatur secara rinci 16 jabatan sipil yang boleh diisi anggotanya, sedangkan UU Polri belum mengatur hal tersebut.
  • Kewenangan Kapolri Terbatas: Karena UU Polri belum mengatur, Mahfud berargumen bahwa keputusan atau Perpol yang dibuat Kapolri tidak bisa menjadi dasar hukum bagi polisi aktif untuk menjabat posisi sipil tanpa harus mundur atau pensiun. Kewenangan Kapolri untuk mengatur harus bersumber dari UU, bukan sebaliknya.

​Kesimpulan INDONESIA INSIGHTS

​Perpol 10/2025 menciptakan polemik yang fundamental: Apakah penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus melalui mekanisme undang-undang yang eksplisit, atau cukup diatur oleh peraturan internal kepolisian?

​Kritik Guru Besar Mahfud MD menegaskan bahwa tanpa payung hukum di UU Polri, Perpol tersebut berisiko melemahkan prinsip meritokrasi dalam birokrasi sipil dan melanggar prinsip kepastian hukum. Solusinya harus melalui revisi UU Polri atau UU ASN, bukan melalui Perpol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *