JAKARTA, getnews – Gelombang penolakan terhadap rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai memuncak. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadwalkan aksi unjuk rasa di Istana Negara pada Jumat (19/12/2025) sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang dianggap minim pelibatan buruh dan berpotensi menekan kenaikan upah di kisaran rendah.
Merespons tensi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah bahwa ruh dari penetapan upah adalah amanat konstitusi untuk memberikan penghidupan layak bagi setiap warga negara.
Baca pencerahannya disini: UMP 2026: Sebuah Komedi Angka di Tengah Mimpi Pertumbuhan 8 Persen
Analisis Kenaikan UMP 2026: Proyeksi vs Harapan Buruh
Terdapat perbedaan persepsi antara angka yang diproyeksikan oleh serikat pekerja dengan analisis realitas ekonomi yang dipaparkan oleh DPR:
| Aspek Analisis | Versi KSPI (Buruh) | Proyeksi DPR (Edy Wuryanto) |
|---|---|---|
| Estimasi Kenaikan | 4% – 6% | 5,5% – 7,5% |
| Indeks Tertentu (Alpha) | Dianggap Masih Rendah | 0,5 – 0,9 (Naik dari sebelumnya 0,1 – 0,3) |
| Acuan Penentu | Pelibatan Serikat Pekerja | Kebutuhan Hidup Layak (KHL) & Putusan MK No. 168 |
Upah Riil vs Inflasi: Tantangan Kesejahteraan Pekerja
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menegaskan bahwa kenaikan upah nominal akan menjadi sia-sia jika harga kebutuhan pokok melonjak tajam. Ia menyoroti tiga komponen utama yang paling menggerus kantong buruh: pangan, perumahan, dan transportasi.
“Upah bisa naik, tapi kalau harga beras, sewa rumah, dan transportasi naik lebih tinggi, maka upah riil justru turun. Pemerintah wajib menjaga inflasi dan memperkuat subsidi kebutuhan dasar,” tegas Edy Wuryanto.
Negara Harus Hadir bagi Sektor Informal dan UMKM
DPR juga mendorong agar beban kesejahteraan pekerja tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada pengusaha, terutama pelaku UMKM yang kapasitas finansialnya terbatas. Edy mengusulkan adanya intervensi APBN/APBD berupa:
- Peningkatan Keterampilan: Program pelatihan untuk meningkatkan daya saing pekerja.
- Subsidi Langsung: Bantuan untuk kebutuhan pokok guna memperkecil kesenjangan sosial.
- Dukungan Sektor Informal: Perlindungan bagi pekerja yang tidak tercakup dalam sistem upah minimum formal.
Penetapan UMP 2026 diharapkan dapat segera diumumkan dengan mempertimbangkan data KHL di masing-masing daerah, sesuai dengan mandat UUD 1945 agar setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak.




