JAKARTA, GETNEWS. – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatatkan keberhasilan besar dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penindakan masif terhadap 11 juta batang rokok ilegal senilai miliaran rupiah yang melibatkan jaringan internasional.
Operasi ini merupakan hasil sinergi ketat antara Bea Cukai, Imigrasi, dan Kepolisian di wilayah perbatasan hingga pintu keberangkatan internasional.
Kenali disini: Waspada Rokok Ilegal: Kenali Modus Pelanggaran dan Cara Melaporkannya ke Bea Cukai
Kronologi Penindakan dan Barang Bukti
Penangkapan bermula dari kerja intelijen di wilayah perbatasan NTT yang kemudian berkembang hingga ke Jakarta:
| Tahapan Operasi | Detail Kejadian & Temuan |
|---|---|
| Wilayah Perbatasan | Bea Cukai Atambua mengamankan 138.160 batang rokok di perbatasan RI-Timor Leste. |
| Penggerebekan Gudang | Petugas menemukan 1.100 karton rokok merek Marlboro & Marlboro Gold dengan pita cukai palsu di Kamenferu, TTU. |
| Total Barang Bukti | Akumulasi mencapai 11 Juta Batang rokok ilegal. |
| Penangkapan Tersangka | 3 WNA ditangkap di boarding lounge Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri ke luar negeri. |
Penegakan Hukum dan Sinergi Internasional
Ketiga tersangka WNA kini telah ditahan di Rutan Salemba (Cabang Kantor Pusat DJBC). Mengingat status kewarganegaraan para tersangka, pemerintah Indonesia telah melakukan koordinasi resmi dengan kedutaan besar negara asal mereka.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya perlindungan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri rokok resmi yang taat aturan.
“Ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan, dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi,” ungkap Menkeu Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (18/12).
Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diwaspadai:
Bea Cukai mengingatkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok dengan ciri:
- Tanpa Pita Cukai (Polos).
- Pita Cukai Palsu (Cetakannya buram atau tidak hologram).
- Pita Cukai Bekas (Terlihat bekas sobekan atau lem ulang).
- Pita Cukai Berbeda (Peruntukan merek tidak sesuai dengan yang tertera di pita).




