JAKARTA, GETNEWS. – Sejalan dengan pelantikan tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 di hadapan Presiden Prabowo Subianto, penguatan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim menjadi prioritas utama. Anggota KY, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan instrumen penting yang akan ditindaklanjuti secara seimbang melalui proses investigasi dan klarifikasi yang independen.
Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY menyediakan jalur resmi yang transparan guna memastikan setiap pengaduan diproses secara profesional tanpa intervensi.
Baca juga: Era Baru Komisi Yudisial 2025–2030: Sinergi dan Integritas Jadi Target Utama Pengawasan Hakim
Prosedur dan Syarat Pelaporan Masyarakat ke KY
Untuk memastikan laporan Anda dapat diproses, perhatikan kriteria dan kelengkapan administrasi berikut:
| Tahapan Laporan | Syarat & Ketentuan Kelengkapan |
|---|---|
| Identitas Pelapor | Melampirkan fotokopi KTP/Identitas diri yang sah. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh KY. |
| Objek Laporan | Menuliskan nama hakim terlapor, nomor perkara, serta nama pengadilan tempat perkara disidangkan. |
| Uraian Pelanggaran | Menjelaskan secara detail perilaku hakim yang dianggap melanggar etik (bukan keberatan atas putusan hukumnya). |
| Bukti Pendukung | Melampirkan bukti berupa dokumen, rekaman audio/video, foto, atau daftar saksi yang memperkuat dugaan pelanggaran. |
Kanal Pengaduan Resmi
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui beberapa pintu masuk:
- Laporan Langsung: Mendatangi Kantor Komisi Yudisial RI di Jakarta atau Kantor Penghubung KY di daerah.
- Laporan Online: Melalui portal aplikasi Jaga.KY atau situs resmi www.komisiyudisial.go.id.
- Surat Resmi: Dikirimkan melalui pos yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial RI.
Integritas Sebagai Fondasi
Anggota KY periode ini, Andi Muhammad Asrun, memastikan bahwa setiap laporan akan diperiksa oleh tim yang memiliki integritas moral tinggi. KY tidak hanya menerima laporan, tetapi juga aktif melakukan advokasi hakim jika laporan yang masuk terbukti tidak berdasar atau justru merupakan bentuk ancaman terhadap kemandirian hakim.
“Kemandirian KY dijamin oleh undang-undang. Kami akan bekerja maksimal menuju perubahan lembaga peradilan yang lebih bermutu,” pungkas Abdul Chair Ramadhan menutup pernyataan persnya di Istana Negara.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan penyimpangan, diharapkan cita-cita menuju peradilan yang bersih dan berintegritas dapat terwujud di masa kepemimpinan baru ini.




