GET PLANET

Benteng Hijau Kaki Rinjani: Negara Resmi Akui Hak Tradisional 12 Masyarakat Adat Lombok Utara

GET PLANET — Sebuah tonggak sejarah bagi pelestarian alam dan kearifan lokal baru saja dipancangkan di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pada Kamis (19/12/2025), sebanyak 12 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Pengakuan dari negara.

​Bupati KLU, Dr. H. Najmul Akhyar, menegaskan bahwa SK ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pengakuan terhadap para “Penjaga Bumi” yang telah ada jauh sebelum pemerintahan modern terbentuk.

GET DATA: Daftar Penjaga Kearifan Lokal KLU

12 Komunitas MHA TerpilihEsensi Pengakuan
Bayan, Salut, Pengorongan Amor-Amor, Pansor, Kuripan, Baru Satan, Bebekeq, Meleko, Orong Empak Panasan, Leong, Sokong, & Jeliman Ireng. Tonggak sejarah pengakuan hak tradisional & kearifan budaya.
Fungsi Strategis Penjaga nilai luhur dan fondasi pembangunan daerah berbasis lingkungan.

Planet Insights:

Pengakuan MHA di wilayah Bayan hingga Sokong secara tidak langsung memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan dan sumber daya air di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani. Hukum adat yang hidup di komunitas ini seringkali memiliki aturan ketat terkait pelestarian alam (awig-awig), yang kini memiliki kekuatan hukum tetap untuk menghalau eksploitasi lingkungan oleh pihak luar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *