TANGERANG, getnews – Pemerintah Indonesia melalui sinergi Kementerian Luar Negeri dan KRI Songkhla berhasil memulangkan 13 Anak Buah Kapal (ABK) asal Aceh yang sebelumnya tersandung kasus hukum di Thailand. Ke-13 WNI tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam (16/12) setelah menyelesaikan masa hukuman terkait pelanggaran wilayah perikanan.
Kronologi dan Proses Repatriasi
Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara otoritas Thailand dan perwakilan RI untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terpenuhi selama proses hukum hingga kepulangan.
| Fase Penanganan | Detail Kejadian |
|---|---|
| Insiden Awal | Ditangkap otoritas Thailand pada 19 Mei 2025 (KM New Raver & KM Jasa Cahaya Ikhlas). |
| Status Hukum | Selesai menjalani masa hukuman tindak pidana IUU Fishing pada 5 Desember 2025. |
| Proses Repatriasi | Dipindahkan ke IDC Phuket sebelum diterbangkan ke Jakarta dengan pendampingan KRI Songkhla. |
| Penanganan Lanjutan | Diserahkan ke Badan Penghubung Pemerintah Aceh untuk pendampingan hingga ke daerah asal. |
Imbauan Penting bagi Pelaku Usaha Perikanan
Kementerian Luar Negeri memberikan catatan serius bagi para ABK dan pemilik kapal agar kejadian serupa tidak terulang:
- Kepatuhan Hukum: Senantiasa mematuhi batas wilayah dan izin penangkapan ikan di negara tetangga.
- Kelengkapan Dokumen: Memastikan dokumen resmi dan kontrak kerja dipahami sepenuhnya sebelum melaut.
- Wajib Lapor: Melaporkan aktivitas kepada Perwakilan RI setempat untuk meminimalkan risiko hukum dan memastikan pelindungan optimal.
Kepulangan 13 ABK ini menjadi penutup yang baik bagi upaya diplomasi pelindungan di penghujung tahun 2025, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kedaulatan wilayah perairan antarnegara.
kementerian luar negeri




