pakar psikologi forensik ternama, Reza Indragiri (inews/istimewa)

​Mengapa Uji Forensik Tandingan Versi Reza Indragiri Menjadi Kunci Pembuktian Ilmiah?

JAKARTA, GETNEWS. — Berdasarkan pantauan redaksi melalui tayangan eksklusif di iNews TV, pakar psikologi forensik ternama, Reza Indragiri, melontarkan analisis tajam yang membuka babak baru dalam diskursus polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam penjelasannya, Reza menekankan bahwa demi memenuhi asas keadilan dan fairness, hasil uji forensik dari satu pihak tidak boleh dianggap sebagai kebenaran mutlak yang tertutup dari pengujian ulang.

Dialektika Hukum: Belajar dari Kasus O.J. Simpson

​Reza Indragiri memberikan perbandingan yurisprudensi internasional yang menarik dengan merujuk pada kasus O.J. Simpson di Amerika Serikat. Dalam kasus tersebut, kekuatan hukum sebuah putusan sangat bergantung pada pertimbangan hakim terhadap dua versi uji forensik yang berbeda.

​Menurutnya, hasil uji forensik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) tidak boleh dipandang sebagai kebenaran absolut. “Harus ada uji forensik tandingan untuk memastikan integritas bukti tersebut diuji secara dialektis di meja hijau,” ungkapnya dalam tayangan tersebut.

Analisis Getnews: Mengapa Uji Tandingan Sulit Dibantah secara Sains?

MATRIKS FORENSIK: ABSOLUTISME VS FAIRNESS
Aspek PerbandinganPerspektif Analisis Getnews
Landasan HukumMerujuk asas Equality Before the Law; setiap bukti wajib diuji secara terbuka.
Metode IlmiahPrinsip Replikabilitas; hasil forensik dianggap valid jika pihak ketiga bisa mencapai hasil serupa melalui metode yang sama.
Variabel TeknisAnalisis material kertas dan tinta era 1980-an yang memerlukan uji laboratorium lintas institusi.
Tujuan StrategisMengakhiri spekulasi publik (backlog) melalui pembuktian transparan di persidangan.
Sumber Pantauan: Tayangan iNews TV (Analisis Forensik Reza Indragiri).

Kesimpulan: Menuju Transparansi Persidangan

​Dukungan terhadap desakan Reza Indragiri untuk membawa kasus ini ke meja hijau bukan berarti memihak pada tudingan ijazah palsu, melainkan bentuk dukungan terhadap Literasi Hukum nasional. Sebagaimana dalam sains, kebenaran hanya bisa ditemukan jika ia terbuka untuk diuji, bukan sekadar diproklamirkan secara sepihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *