JAKARTA, GETNEWS. – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi memperkuat standar pelayanan penanganan dugaan pelanggaran pemilu guna memberikan respons yang lebih cepat dan transparan. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam mendeteksi pelanggaran, baik melalui temuan pengawas maupun laporan langsung dari publik.
Sebagai langkah strategis, Bawaslu akan menyambangi berbagai kampus untuk menggandeng civitas akademika dalam program pengawasan partisipatif.
Transformasi Standar Pelayanan Bawaslu
Peningkatan standar ini difokuskan pada percepatan hukum acara dan kemudahan akses pelaporan bagi masyarakat:
| Pilar Pengawasan | Mekanisme Penguatan |
|---|---|
| Respons Cepat | Menggunakan hukum acara sesuai ketentuan formil dan materiil yang diatur secara ketat. |
| Dua Pintu Masuk | Laporan berasal dari Temuan Pengawas dan Laporan Masyarakat. |
| Sinergi Akademisi | Sosialisasi tata cara pelaporan dan pengawasan partisipatif di lingkungan kampus. |
“Jangan Takut Melapor”
Puadi mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan dosen, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Bawaslu berkomitmen untuk segera mensosialisasikan tata cara pelaporan yang lebih sederhana agar masyarakat tidak merasa terbebani oleh prosedur administratif yang rumit.
”Kami meminta kepada jajaran civitas akademika, jangan pernah takut untuk melapor ketika adanya dugaan pelanggaran,” ujar Puadi dalam keterangan resminya (22/12).
infopublik.id




