Tak Sekadar Angka Rp2,67 Juta: Gubernur Iqbal Pertebal Anggaran Pengawasan UMP NTB 2026 dan Subsidi BPJS 13 Ribu Pekerja
MATARAM, GETNEWS. — Gubernur NTB, H. L. Muhamad Iqbal, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026 sebesar Rp2.673.861, naik 2,72% dari tahun sebelumnya. Namun, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur, Senin (22/12), Iqbal menegaskan bahwa angka tersebut tidak akan berarti tanpa pengawasan ketat di lapangan.
Matriks Kebijakan UMP NTB 2026: Perlindungan & Intervensi
Gubernur Iqbal secara tegas menyatakan telah memperbesar anggaran pengawasan untuk memastikan perusahaan patuh membayar hak pekerja sesuai UMP. “Tak ada gunanya berapapun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja,” tegasnya. Langkah ini didukung penuh oleh DPP KSPSI, Yustinus Habur, yang menyoroti masih adanya pelanggaran pembayaran upah di lapangan.
Di sisi lain, Apindo NTB melalui I Gusti Lanang Patra menilai kesepakatan ini sudah memuaskan semua pihak. Bagi pengusaha, faktor pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi tetap menjadi variabel penting agar tahun depan penyerapan tenaga kerja di semua sektor semakin optimal.




