Hukum Lombok Barat

Sengketa Bagik Polak: Siapa Pemilik Sah Sebenarnya?

​Tersangka MA diserahkan ke Kejari Mataram untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kuripan untuk menjalani persidangan (getnews/kejari mataram)

LOMBOK BARAT, GETNEWS. — Konflik agraria di Desa Bagik Polak kini memasuki babak paling panas. Di balik sengketa klaim lahan yang tumpang tindih, tabir gelap praktik “mafia tanah” mulai tersingkap seiring dengan penahanan tiga orang tersangka utama oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Korupsi Aset Tanah Bagik Polak: Kejari Mataram Tahan Tersangka Ketiga, Kerugian Negara Nyaris Rp1 Miliar

​Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di NTB, terutama saat masyarakat mempertanyakan keabsahan dokumen alas hak yang selama ini menjadi dasar perselisihan. Berikut adalah anatomi lengkap kasus, modus operandi, hingga identitas tersangka yang kini mendekam di sel tahanan:

Berkas Investigasi: Akar Masalah & Status Tersangka

DUDUK PERKARA & PROSES HUKUM BAGIK POLAK
Aspek KasusDetail Investigasi & Status Hukum
Akar KonflikKlaim tumpang tindih antara **Pipil/Alas Hak lama** warga dengan sertifikat baru yang diduga terbit secara maladministrasi.
Status KepemilikanSecara De Facto dikuasai warga (bukti garapan), secara De Jure disengketakan karena SHM diduga hasil manipulasi dokumen.
Data TersangkaInisial **S, A, dan M** resmi ditahan oleh penyidik kepolisian sejak Desember 2025.
Modus OperandiDugaan pemalsuan sporadik dan manipulasi warkah tanah untuk menciptakan dasar hak baru di atas lahan berpenghuni.
Update PeradilanBerkas **P21** (Lengkap) dan ditargetkan pelimpahan ke **Kejaksaan Negeri** pada akhir tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *