LOMBOK BARAT, GETNEWS. — Konflik agraria di Desa Bagik Polak kini memasuki babak paling panas. Di balik sengketa klaim lahan yang tumpang tindih, tabir gelap praktik “mafia tanah” mulai tersingkap seiring dengan penahanan tiga orang tersangka utama oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Korupsi Aset Tanah Bagik Polak: Kejari Mataram Tahan Tersangka Ketiga, Kerugian Negara Nyaris Rp1 Miliar
Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di NTB, terutama saat masyarakat mempertanyakan keabsahan dokumen alas hak yang selama ini menjadi dasar perselisihan. Berikut adalah anatomi lengkap kasus, modus operandi, hingga identitas tersangka yang kini mendekam di sel tahanan:
Berkas Investigasi: Akar Masalah & Status Tersangka
DUDUK PERKARA & PROSES HUKUM BAGIK POLAK
| Aspek Kasus | Detail Investigasi & Status Hukum |
|---|
| Akar Konflik | Klaim tumpang tindih antara **Pipil/Alas Hak lama** warga dengan sertifikat baru yang diduga terbit secara maladministrasi. |
| Status Kepemilikan | Secara De Facto dikuasai warga (bukti garapan), secara De Jure disengketakan karena SHM diduga hasil manipulasi dokumen. |
| Data Tersangka | Inisial **S, A, dan M** resmi ditahan oleh penyidik kepolisian sejak Desember 2025. |
| Modus Operandi | Dugaan pemalsuan sporadik dan manipulasi warkah tanah untuk menciptakan dasar hak baru di atas lahan berpenghuni. |
| Update Peradilan | Berkas **P21** (Lengkap) dan ditargetkan pelimpahan ke **Kejaksaan Negeri** pada akhir tahun 2025. |
Distribute Strategic Insight