NEWS

Wajib Halal 2026: BPJPH Siapkan Sertifikasi Gratis dan Teknologi AI untuk UMKM

Gebyar Kuliner Pecinan Jakarta Halal Viral di Ternate Seorang pengunjung membayar menggunakan QRIS saat kegiatan Gebyar Kuliner Pecinan Jakarta Halal Viral di Gedung Dhuafa Center Ternate, Maluku Utara, Selasa (25/11/2025). Gebyar kuliner yang berlangsung hingga 30 November 2025 itu baru pertama kali diadakan di Ternate untuk mempromosikan beragam kuliner pecinan Jakarta dan meningkatkan pendapatan pelaku usaha kuliner di daerah itu. (ANTARA FOTO/Andri Saputra/bar)

JAKARTA, GETNEWS. – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa implementasi penuh sertifikasi halal pada Oktober 2026 adalah strategi besar untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional. Halal kini diposisikan sebagai standar global dan alat perlindungan konsumen yang dapat membuka akses pasar internasional seluas-luasnya.

​Pemerintah menargetkan sektor halal dapat berkontribusi signifikan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Ekosistem Halal Indonesia: Potensi & Dukungan Negara

​Negara hadir untuk memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak terbebani oleh regulasi ini melalui skema pembiayaan gratis.

Aspek KebijakanDetail & Nilai Dukungan
Sertifikasi Gratis (UMKM)Kuota senilai Rp1,35 juta per pelaku usaha, didanai penuh oleh negara.
Inovasi Teknologi AICukup foto kemasan produk untuk cek status halal via sistem berbasis Artificial Intelligence.
Kekuatan PendampingTersedia 110 ribu pendamping halal sebagai ujung tombak pembinaan UMKM.
Capaian Saat IniLebih dari 10,8 juta sertifikat telah diterbitkan, mayoritas untuk sektor UMKM.

Melindungi Pasar Domestik dari Produk Asing

​Sertifikasi halal juga berfungsi sebagai barrier to entry atau penyaring bagi produk impor. Produk luar negeri yang masuk ke pasar Indonesia wajib memenuhi standar halal yang sama. “Kalau mau masuk ke Indonesia, ikuti standar Indonesia. Ini adalah perlindungan konsumen,” tegas Haikal Hasan.

Fokus pada Ekonomi Rakyat (Pasar & Warung)

​BPJPH mencatat bahwa 80 persen perputaran uang masih terjadi di pasar rakyat dan warung tradisional. Oleh karena itu, kehadiran standar halal di warung kopi, warung nasi, hingga pedagang kaki lima menjadi prioritas utama agar ekonomi rakyat kecil tetap terlindungi dan berdaya saing global.

infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *