(Executive Summary: Following the official report to President Prabowo, Getnews details the corporate entities involved in the Rp2.34 trillion administrative fine settlement. This data highlights the specific corporate accountability in Indonesia’s forestry and mining sectors under the 2025 enforcement phase.)
GET DATA — Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menegaskan bahwa denda administratif senilai Rp2,34 Triliun berasal dari perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran tata ruang hutan. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian profil korporasi yang terlibat:
📊 DAFTAR KORPORASI PEMBAYAR DENDA (TAHAP V)
⚠️ INFOGRAFIS DATA KORPORASI
Berdasarkan laporan Tahap V Satgas PKH (24 Des 2025):
- 🏢 20 Perusahaan Sawit: Tersebar di 6 Provinsi (Lahan 240.575 Ha)
- ⛏️ 1 Perusahaan Nikel: Fokus pada pemulihan kawasan hutan tambang
- 💰 Total Denda: Rp2.344.965.750.000
Source: Hasil Verifikasi Satgas PKH & Kejaksaan Agung RI
(Catatan Redaksi: Nama-nama perusahaan spesifik dalam grup Musim Mas dan Permata Hijau mendominasi porsi denda ekspor, sementara 21 perusahaan denda administratif lainnya tersebar di 6 provinsi utama termasuk Riau, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara.)




