JAKARTA — Benteng pertahanan perbatasan Indonesia kembali bobol dari dalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyingkap tabir pemufakatan jahat antara oknum intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan entitas swasta, PT Blueray. Kongkalikong ini diduga menjadi pintu gerbang masuknya arus barang ilegal, produk palsu (KW), hingga komoditas tanpa izin resmi ke pasar domestik.
Skandal ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah sabotase ekonomi yang terstruktur. Para oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyaring barang impor justru menjadi fasilitator bagi masuknya produk-produk yang merusak industri dalam negeri.
Modus Operandi: Melintasi Jalur Hijau Buatan
Investigasi KPK mengindikasikan bahwa kerja sama ini melibatkan manipulasi data manifest dan sistem pengawasan intelijen pabean. Barang-barang milik PT Blueray diduga mendapatkan perlakuan khusus agar terhindar dari pemeriksaan fisik yang ketat (red channel), sehingga barang ilegal dapat melenggang mulus seolah-olah merupakan produk legal.
Praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor bea masuk, tetapi juga menghancurkan ekosistem persaingan usaha yang sehat. Keberadaan barang KW berskala besar yang difasilitasi oleh aparatur negara menjadi tamparan keras bagi upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia.
Membersihkan “Rumah” Pabean
KPK kini tengah mendalami aliran dana dari PT Blueray kepada para pejabat bea cukai terkait. Penemuan ini diperkirakan hanya puncak dari gunung es masalah integritas di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia.
Bagi Direktorat Jenderal Bea Cukai, kasus ini menuntut pembersihan internal yang lebih radikal daripada sekadar mutasi jabatan. Tanpa pengawasan digital yang transparan dan independen, jalur-jalur tikus bagi barang ilegal akan tetap terbuka, selama “kunci pintunya” masih bisa dibeli dengan harga tertentu.




