“Audit Strategis Getnews+ mengidentifikasi pernyataan Mahfud MD sebagai alarm terhadap potensi ‘Regresi Demokrasi’ di Indonesia. Analisis kami menunjukkan bahwa pasca-putusan MK yang memisahkan rezim pemilu nasional dan lokal, terdapat kekosongan aturan eksplisit mengenai mekanisme pemilihan (langsung vs perwakilan). Celah ini memberikan diskresi absolut kepada DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk UU untuk mengubah aturan main. Audit menyimpulkan bahwa pengembalian Pilkada ke DPRD bukan sekadar isu teknis, melainkan pergeseran kedaulatan yang berpotensi memicu instabilitas politik nasional jika hak partisipasi warga dipangkas atas nama efisiensi birokrasi.”
JAKARTA, getnews.co.id — Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Dalam sebuah diskusi mendalam di kanal YouTube pribadinya, Jumat (2/1/2026), pakar hukum tata negara ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata kemunduran berdemokrasi bagi bangsa Indonesia.
Mahfud menyoroti adanya jeda waktu 2,5 tahun antara pemilu nasional dan lokal sesuai mandat Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia khawatir jeda ini justru dimanfaatkan oleh para pembentuk Undang-Undang untuk “membongkar” sistem pilkada langsung yang telah menjadi hak rakyat sejak reformasi.
“Kalau ini (Putusan MK) dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran (berdemokrasi),” tegas Mahfud MD.
Peta Konstitusional: Antara Putusan MK dan Otoritas DPR
Mahfud menjelaskan bahwa meskipun konstitusi tidak melarang pemilihan tidak langsung, legitimasi moral dari pilkada langsung jauh lebih kuat.
| Instrumen Hukum | Implikasi Terhadap Pilkada |
|---|---|
| Putusan Mahkamah Konstitusi | Pemisahan jadwal Pemilu Nasional & Lokal (Jeda 2,5 Tahun). |
| Otoritas Pembentuk UU (DPR/Pemerintah) | Memegang hak menentukan ‘Tata Cara’ (Langsung atau DPRD). |
| Status Konstitusional | Pemilihan lewat DPRD tidak dilarang, namun dianggap tidak ideal. |
| Dampak Sosial-Politik | Potensi Resistensi Publik & Pelemahan Kontrak Politik. |
Dinamika Politik yang Tidak Mudah
Mahfud memprediksi bahwa memaksakan Pilkada melalui DPRD akan memicu dinamika politik yang sangat kompleks. Secara teknis, Putusan MK memang melimpahkan tata cara pemilihan kepada pembentuk Undang-Undang karena tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi. Namun, Mahfud mengingatkan bahwa mengubah mekanisme pemilihan saat tingkat kesadaran warga sudah terkonsolidasi hanya akan mencederai proses berbangsa dan bernegara.
Menjaga Hak Daulat Rakyat
Pernyataan Mahfud ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan legislatif agar tidak menggunakan celah hukum untuk mempersempit ruang demokrasi. Bagi Mahfud, kedaulatan rakyat melalui pemilihan langsung adalah fondasi yang tidak boleh digadaikan demi efisiensi administratif semata.
Simak ulasan lengkap Mahfud MD mengenai polemik Pilkada lewat DPRD melalui kanal YouTube resmi beliau di bawah ini:
TONTON DI YOUTUBE MAHFUD MD



