Publik NTB baru saja disuguhi sebuah fragmen teatrikal yang mahal. Di sana, di lobi kantor Kejaksaan Tinggi NTB, sebuah tas berwarna cokelat mendarat dengan bobot yang tak main-main: Rp 6,7 miliar lebih. Uang itu bukan hadiah, melainkan “tiket pulang” bagi kerugian negara dalam orkestrasi pengadaan lahan MXGP Samota.
Pemeran utamanya? Ali Bin Dachlan. Sang maestro politik dari Timur yang selalu punya cara untuk tetap relevan dalam setiap narasi besar di Bumi Gora.
Fragmen Tas Cokelat
Membayangkan petugas Bank Mandiri memboyong tas cokelat berisi miliaran rupiah ke kantor jaksa adalah visualisasi dari sebuah kepatuhan yang pragmatis. Dalam kamus hukum, pengembalian kerugian negara memang tidak serta-merta menghapus tindak pidana (mens rea). Namun, dalam seni politik, ini adalah gerakan “skakmat” yang halus untuk mendinginkan suhu penyidikan.
Ali BD kembali mempertontonkan kelasnya. Saat orang lain mungkin memilih jalan berliku di meja persidangan, ia memilih jalan pintas yang “merepotkan” petugas hitung uang di Kejati. Ini bukan sekadar soal uang; ini soal bagaimana sebuah reputasi dipertaruhkan di atas tumpukan lembaran rupiah.
Dashboard Audit: Anatomi Pengembalian Samota
Menakar Konsekuensi
Kejati NTB kini berada di persimpangan. Tas cokelat itu memang mengembalikan uang, tapi apakah ia mampu memulihkan marwah pengadaan lahan yang sudah terlanjur beraroma amis?
Secara doktrinal, Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Namun, dalam orkestrasi hukum kita yang seringkali “sewot” melihat tumpukan uang tunai, langkah Ali BD adalah sebuah seni tingkat tinggi dalam membuat proses hukum menjadi lebih “repot” dengan berbagai pertimbangan meringankan.




