ANALISIS GETNEWS BiSNIS Nasional

Diplomasi Halal di Meja Washington: Saat Standar Keagamaan Bertemu Kepentingan Dagang

WASHINGTON, D.C. — Naskah teknis perdagangan yang dirilis oleh Office of the United States Trade Representative (USTR) mengonfirmasi bahwa salah satu poin krusial dari “217 kewajiban” Indonesia adalah simplifikasi hambatan teknis untuk produk pangan dan farmasi asal Amerika Serikat. Fokus utamanya: Pelonggaran Protokol Sertifikasi Halal.

​Selama bertahun-tahun, AS melalui laporan Foreign Trade Barriers mengeluhkan regulasi halal Indonesia (UU No. 33/2014) sebagai hambatan perdagangan yang mahal. Kini, demi mengamankan tarif 0% bagi 1.819 produk ekspor, Jakarta setuju untuk mengakomodasi tuntutan Washington melalui mekanisme pengakuan timbal balik yang jauh lebih fleksibel.

Analisis Get Insight: Menakar Risiko “Standard Dilution”

​Secara makro, pemerintah Indonesia sedang menerapkan strategi Mutual Recognition Agreement (MRA). Artinya, lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat kini memiliki otoritas yang hampir setara dengan BPJPH di Indonesia tanpa perlu melalui proses audit lapangan yang repetitif dan birokratis.

​Namun, pelonggaran ini membawa risiko Standard Dilution (pengenceran standar). Bagi mayoritas Muslim di Indonesia, halal bukan sekadar label administratif, melainkan jaminan syariat yang ketat. Dengan mempercepat jalur masuk produk AS—terutama produk olahan daging dan bahan tambahan pangan (additive)—pemerintah menghadapi tantangan besar dalam memastikan bahwa “kecepatan dagang” tidak mengorbankan “ketepatan syariat.” Ini adalah pertaruhan antara efisiensi logistik dan kepercayaan publik domestik.

Strategic Audit: Halal Regulatory Harmonization

Poin PerubahanKonsekuensi OperasionalVonis GetNews
Mutual Recognition (MRA)Lembaga halal AS diakui otomatis tanpa audit berulang dari BPJPH/MUI.EFISIENSI BIAYA
Self-Declare IntegrationPerluasan kategori produk yang bisa masuk lewat jalur pernyataan mandiri.RISIKO PENGAWASAN
Pajak Konten DigitalBebas tarif untuk produk digital AS, memperkuat penetrasi gaya hidup Barat.SHIFTING KULTURAL

Vonis Akhir: Sante, Lur!

​Langkah pelonggaran ini ibarat kita mengizinkan tetangga jualan makanan di teras rumah kita tanpa perlu kita periksa dapurnya setiap hari, asalkan kita juga boleh jualan barang di pasar mereka tanpa dipajak. Secara ekonomi, ini kemenangan besar bagi ekspor sawit dan tekstil. Tapi secara sosial, ini adalah “bom waktu” jika sistem pengawasan kita di pelabuhan malah ikutan sante.

​Rakyat Indonesia itu sangat peka kalau sudah urusan isi piring. Jangan sampai demi mengejar target devisa, kedaulatan “meja makan” kita malah jadi taruhannya. Pemerintah harus memastikan bahwa Mutual Recognition tidak berarti Blind Trust. Sante! Tapi pastikan BPJPH tetap punya mata yang tajam, jangan sampai sosis Amerika yang masuk ternyata punya standar “halal” yang beda pemahaman dengan lisan para ulama kita.

Baca juga: The Washington Dozen: Saat Pemilik Chelsea dan Inter Milan Antre di Meja Danantara

Artikel lainnya: Lawatan ke Washington, Presiden Prabowo Kantongi Kesepakatan Investasi US$ 38,4 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *