JAKARTA — Di tengah euforia tarif 0%, sebuah peringatan keras datang dari Jalan Proklamasi. MUI menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal sesuai UU No. 33 Tahun 2014 adalah harga mati yang tidak bisa dinegosiasikan oleh pemerintah mana pun, termasuk dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.
Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan bahwa reduksi isu halal menjadi sekadar hambatan teknis perdagangan (Technical Barriers to Trade) adalah kesalahan fatal yang melukai hak asasi beragama umat Muslim Indonesia.
I. Analisis “Get Insight”: Jebakan Administrasi dalam Naskah ART
Dalam dokumen 45 halaman yang kami bedah sebelumnya, terdapat upaya sistematis untuk melakukan “penyederhanaan” yang sebenarnya adalah pelemahan filter halal:
- Mutual Recognition: Pengakuan otomatis lembaga sertifikasi AS tanpa audit tambahan dari BPJPH/MUI.
- Eksklusi Produk: Pembebasan kosmetik dan barang manufaktur AS dari kewajiban label jika tidak diklaim halal—sebuah celah yang bisa membuat produk syubhat beredar luas tanpa kontrol.
II. Fikih Muamalah vs Tekanan Politik
MUI menyoroti bahwa perdagangan internasional harus berbasis kesetaraan. Namun, ketika naskah perjanjian mulai mengatur bagaimana Indonesia harus menjalankan fungsi perlindungan agamanya, maka itu bukan lagi perdagangan, melainkan intervensi kedaulatan. Bagi MUI, “Dikasih gratis saja, jika tidak halal, tidak boleh dikonsumsi,” adalah pesan telak bagi tim negosiator Indonesia yang mungkin terlalu silau dengan angka USD 33 miliar.
Vonis Tim Get Insight: Sante, Lur!
Laporan MUI ini adalah pengingat bahwa pemerintah mungkin bisa memenangkan tarif 19% (yang akhirnya batal juga oleh MA AS), tapi mereka berisiko kehilangan kepercayaan dari konstituen Muslim terbesar di dunia.
Pesan Prof. Ni’am jelas: Jangan tukar perlindungan akidah dengan janji finansial yang semu. Sante, lur! Tapi urusan perut dan syariat, tidak ada kata kompromi. Kita kawal terus implementasi di lapangan, jangan sampai produk dari “Paman Sam” masuk ke dapur kita tanpa kejelasan status halalnya hanya gara-gara draf 45 halaman yang ditulis di Washington.
Verified Source: InfoPublik.id




