ANALISIS GETNEWS Nasional

Benteng Akidah vs Diplomasi Washington: MUI Menolak Kompromi Halal

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya. Sikap tersebut disampaikan merespons kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memuat ketentuan pembebasan sertifikasi halal bagi produk tertentu asal AS. /Foto Humas MUI

JAKARTA — Di tengah euforia tarif 0%, sebuah peringatan keras datang dari Jalan Proklamasi. MUI menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal sesuai UU No. 33 Tahun 2014 adalah harga mati yang tidak bisa dinegosiasikan oleh pemerintah mana pun, termasuk dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.

​Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan bahwa reduksi isu halal menjadi sekadar hambatan teknis perdagangan (Technical Barriers to Trade) adalah kesalahan fatal yang melukai hak asasi beragama umat Muslim Indonesia.

I. Analisis “Get Insight”: Jebakan Administrasi dalam Naskah ART

​Dalam dokumen 45 halaman yang kami bedah sebelumnya, terdapat upaya sistematis untuk melakukan “penyederhanaan” yang sebenarnya adalah pelemahan filter halal:

  • Mutual Recognition: Pengakuan otomatis lembaga sertifikasi AS tanpa audit tambahan dari BPJPH/MUI.
  • Eksklusi Produk: Pembebasan kosmetik dan barang manufaktur AS dari kewajiban label jika tidak diklaim halal—sebuah celah yang bisa membuat produk syubhat beredar luas tanpa kontrol.

II. Fikih Muamalah vs Tekanan Politik

​MUI menyoroti bahwa perdagangan internasional harus berbasis kesetaraan. Namun, ketika naskah perjanjian mulai mengatur bagaimana Indonesia harus menjalankan fungsi perlindungan agamanya, maka itu bukan lagi perdagangan, melainkan intervensi kedaulatan. Bagi MUI, “Dikasih gratis saja, jika tidak halal, tidak boleh dikonsumsi,” adalah pesan telak bagi tim negosiator Indonesia yang mungkin terlalu silau dengan angka USD 33 miliar.

Sovereignty Audit: Halal Protection Framework

Poin Perjanjian (ART)Posisi/Fatwa MUIRisiko Bagi Umat
Penyederhanaan SertifikasiHanya boleh di aspek teknis (biaya/proses), bukan substansi.Efisiensi vs Keamanan Konsumsi.
Pembebasan Label HalalDITOLAK. Bertentangan dengan UU No. 33 Tahun 2014.Masuknya produk syubhat/haram tanpa label jelas.
Pengakuan Lembaga ASHarus tetap tunduk pada standar BPJPH/MUI.Potensi standar ganda antara AS dan RI.

Vonis Tim Get Insight: Sante, Lur!

​Laporan MUI ini adalah pengingat bahwa pemerintah mungkin bisa memenangkan tarif 19% (yang akhirnya batal juga oleh MA AS), tapi mereka berisiko kehilangan kepercayaan dari konstituen Muslim terbesar di dunia.

​Pesan Prof. Ni’am jelas: Jangan tukar perlindungan akidah dengan janji finansial yang semu. Sante, lur! Tapi urusan perut dan syariat, tidak ada kata kompromi. Kita kawal terus implementasi di lapangan, jangan sampai produk dari “Paman Sam” masuk ke dapur kita tanpa kejelasan status halalnya hanya gara-gara draf 45 halaman yang ditulis di Washington.

Verified Source: InfoPublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *