JAKARTA SEDANG MENYAKSIKAN sebuah fase transisi hukum yang menegangkan, di mana nasib seorang pelaut kecil menjadi titik tumpu perdebatan filosofis yang besar. Kasus Fandi Ramadhan, seorang ABK yang terancam pidana mati atas penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, kini naik ke meja panas Komisi III DPR RI. Pada Senin, 23 Februari, parlemen memberikan sinyal kuat: era “pedang keadilan” yang buta kini harus berganti dengan timbangan yang lebih substantif. Habiburokhman, Ketua Komisi III, menegaskan bahwa Fandi bukanlah aktor intelektual, melainkan sekadar bidak dalam papan catur narkoba internasional yang luas.
Inti dari intervensi parlemen ini adalah pengingat akan berlakunya paradigma baru dalam Pasal 98 KUHP Nasional. Pidana mati tidak lagi diposisikan sebagai hukuman pokok yang otomatis, melainkan sebagai “hukuman alternatif” yang bersifat ultimum remedium—obat terakhir yang sangat selektif. Kasus Batam ini bukan sekadar soal beratnya barang bukti, melainkan soal apakah sistem hukum Indonesia berani menerapkan prinsip rehabilitatif dan restoratif di tengah tekanan publik terhadap kejahatan narkotika.
Audit Strategis: Transisi Paradigma Pemidanaan (KUHP Baru)
Analisis ini membedah pergeseran dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan substantif dalam kasus narkotika skala besar.
Antara Efek Jera dan Keadilan yang Beradab
Intervensi Komisi III terhadap Pengadilan Negeri Batam adalah sinyal bahwa parlemen tidak ingin KUHP nasional hanya menjadi dokumen pajangan. Dengan menekankan bahwa Fandi Ramadhan telah mencoba “mengingatkan potensi pidana” dan tidak memiliki rekam jejak kriminal, legislator sedang mendorong hakim untuk melihat sisi manusiawi di balik tumpukan narkoba. Indonesia sedang berada di persimpangan jalan: tetap menggunakan hukuman mati sebagai alat “pembersihan” atau mulai menggunakan hukum sebagai instrumen perbaikan sosial yang lebih modern.
Vonis Strategis:
Kasus Fandi Ramadhan akan menjadi yurisprudensi penting bagi masa depan hukum pidana Indonesia. Jika pengadilan tetap menjatuhkan hukuman mati tanpa mempertimbangkan peran substantif terdakwa, maka “semangat baru” KUHP Nasional akan layu sebelum berkembang. Namun, jika prinsip keadilan rehabilitatif diterapkan, ini akan menjadi preseden bahwa Indonesia telah naik kelas dalam sistem peradilan pidana global. Sante saja dulu, biarkan mekanisme laporan resmi DPR ini bekerja, karena di ujung palu hakim Batam nanti, harga diri reformasi hukum kita sedang dipertaruhkan.
Verified Source: DPR RI
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Simalakama IPR: Fiskal vs Ekologi



