JAKARTA TENGAH TERJEBAK dalam perdebatan semantik yang berimplikasi fiskal triliunan rupiah. Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru setelah PDI-Perjuangan mengonfirmasi apa yang selama ini menjadi kekhawatiran para puritan anggaran: bahwa Rp223,5 triliun dana Badan Gizi Nasional (BGN) memang dicuplik dari pos anggaran pendidikan yang totalnya mencapai Rp769 triliun. Di bawah sorotan lampu Sekolah Partai, narasi yang dibangun adalah transparansi, namun bagi banyak pihak, ini terlihat seperti upaya paksa mencocokkan angka demi memenuhi mandat mandatory spending 20% untuk pendidikan.

​Secara teknis, pemerintah sedang melakukan “perluasan definisi”. Dengan memasukkan MBG ke dalam fungsi pendidikan—lewat Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026—Jakarta berargumen bahwa perut yang kenyang adalah prasyarat bagi otak yang cerdas. Namun, argumen ini kini diuji secara hukum di Mahkamah Konstitusi oleh seorang guru honorer. Pertanyaan besarnya bukan lagi apakah anak-anak butuh makan, melainkan apakah konstitusi mengizinkan dana yang seharusnya untuk kualitas guru dan infrastruktur sekolah dialihkan menjadi katering massal.

​Audit Strategis: Rekonstruksi Anggaran Pendidikan 2026

​Analisis ini membedah proporsi anggaran pendidikan murni versus alokasi program makan bergizi dalam postur APBN.

Strategic Audit: Education Budget Portfolio 2026

Komponen AnggaranAlokasi (Estimasi)Vonis Strategis
Total Anggaran PendidikanRp 769 Triliun (20% APBN).CONSTITUTIONAL COMPLIANCE
Makan Bergizi Gratis (BGN)Rp 223,5 Triliun.BUDGET DILUTION RISK
Anggaran Pendidikan MurniRp 545,5 Triliun (Est).CORE SECTOR PRESSURE

Efek Substitusi dan Mekanisme ABT

​Klaim Menteri Pendidikan bahwa anggaran kementeriannya tidak dipangkas berkat Anggaran Biaya Tambahan (ABT) adalah langkah defensif yang cerdik. Namun, penggunaan ABT sebenarnya hanyalah “penambal” sementara yang tidak menjawab kritik fundamental: jika MBG ditarik dari 20% dana pendidikan, maka ruang pertumbuhan untuk inovasi pendidikan nasional secara otomatis menyempit. Indonesia sedang bereksperimen dengan model kesejahteraan yang mahal, di mana keberhasilan program sangat bergantung pada efisiensi Badan Gizi Nasional dalam mengelola dana setara sepertiga anggaran pendidikan tersebut.

Vonis Strategis:

APBN 2026 sedang diuji batas-batas elastisitasnya. Menjadikan program makan siang sebagai bagian dari pendidikan adalah manuver politik yang cerdas untuk menjaga defisit tetap terkendali tanpa melanggar konstitusi secara kasatmata. Namun, jika Mahkamah Konstitusi memutus bahwa MBG tidak termasuk dalam fungsi pendidikan, maka pemerintah akan menghadapi krisis fiskal yang nyata untuk menutup lubang Rp223,5 triliun. Untuk saat ini, Jakarta memilih untuk bertaruh bahwa perut yang kenyang adalah investasi pendidikan yang sah.

Baca juga: Mendagri Ungkap 29 Desa di Sumatera Hilang Akibat Banjir dan Longsor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *