ANALISIS GETNEWS Hukum

Teori Hukum Murni di Panggung Politik Mataram

MATARAM — Di tengah hiruk-pikuk politik Nusa Tenggara Barat yang sering kali berkelindan dengan urusan personal, Prof. Dr. H. Zainal Asikin mengambil posisi yang tidak lazim bagi seorang pengacara tokoh publik. Menghadapi kasus yang menyeret kliennya, Marga Harun (Anggota DPRD NTB), Prof. Asikin menegaskan sebuah garis demarkasi yang tegas: ia hanya berpijak pada Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni). Langkah ini merupakan tamparan bagi pihak-pihak yang mencoba mentransformasi sengketa domestik menjadi amunisi politik di jalanan Mataram.

​Bagi Prof. Asikin, hukum tidak boleh menjadi sandera opini publik atau alat gertak melalui demonstrasi. Dengan memberikan ultimatum untuk mundur jika namanya terus diseret ke ranah politik, akademisi hukum senior ini sedang mengirimkan pesan tentang integritas profesi. Di mata industri hukum, langkah ini adalah upaya untuk mengembalikan marwah persidangan ke ruang sidang, bukan di atas mobil komando aksi massa yang sering kali kabur antara substansi hukum dan manuver kekuasaan.

Alat Bukti vs Narasi Publik

​Di balik ketegasan tersebut, tim hukum Marga Harun mulai membuka kartu-kartu strategis mereka untuk meruntuhkan narasi KDRT sepihak. Bukti kwitansi perdamaian senilai Rp300 juta di Polda menjadi senjata utama untuk menunjukkan bahwa pernah ada upaya rekonsiliasi finansial dan hukum yang kini diingkari. Lebih jauh, klaim mengenai bukti “hubungan istimewa” pihak lawan menjadi poin krusial dalam pembelaan yang akan mengubah arah kasus ini dari sekadar isu kekerasan menjadi sengketa kompleksitas rumah tangga.

​Status hukum Nadira Ramayanti yang ditegaskan masih sebagai istri sah menambah lapisan komplikasi yuridis dalam kasus ini. Dengan proses perceraian yang belum inkrah, Prof. Asikin memposisikan kliennya dalam benteng legalitas yang kuat. Namun, tantangan terbesarnya bukan hanya di hadapan hakim, melainkan dalam meredam “peradilan jalanan” yang berpotensi merusak objektivitas kasus. Jika Prof. Asikin benar-benar mundur, hal itu akan menjadi kehilangan besar bagi aspek intelektual kasus ini, namun menjadi pernyataan moral yang sangat keras bagi dunia hukum NTB.

GetNews Strategic Audit: The Asikin Doctrine in Lobar Case

​Analisis terhadap risiko dan posisi hukum dalam sengketa Marga Harun:

Strategic Audit: Legal Integrity Assessment

Variabel StrategisAnalisis TeknisVonis Strategis
Independensi HukumPenolakan terhadap intervensi politik dan gerakan massa/demonstrasi.PURE LEGALISM
Kekuatan BuktiKwitansi damai Rp300 Juta dan bukti dugaan perselingkuhan sebagai basis pembelaan.EVIDENTIARY DEFENSE
Risiko ReputasiUltimatum mundur untuk menjaga kredibilitas akademik dan profesionalitas advokat.ETHICAL BOUNDARY

Vonis Redaksi: Hukum di Atas Intrik Politik

​Prof. Zainal Asikin sedang melakukan “pemurnian” terhadap kasus yang sudah terlanjur berisik oleh narasi eksternal. Dengan menolak menjadi instrumen politik, ia justru memperkuat posisi tawar kliennya di mata hukum formal. Kasus Marga Harun kini bukan lagi sekadar berita gosip atau bahan unjuk rasa; ini telah menjadi pertempuran data dan dokumen hukum. Publik harus belajar bahwa di hadapan hukum murni, suara teriakan di jalanan tidak akan pernah lebih kuat daripada satu lembar kwitansi perdamaian yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *