ANALISIS GETNEWS

Titik Terang di Tipikor: Memutus Rantai Narasi Siluman

MATARAM — Ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis lalu menjadi saksi upaya penjernihan atas “polusi” asumsi yang menyelimuti kasus dana siluman DPRD NTB. Kesaksian Nursalim, nakhoda Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, secara mengejutkan memberikan fondasi bagi pembelaan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menegaskan bahwa perintah Gubernur hanya satu: akselerasi Triple Agenda (pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pariwisata) melalui instrumen sah bernama Desa Berdaya.

​Praktisi hukum Muhammad Ihwan, atau yang dikenal sebagai Iwan Slenk, menilai kesaksian ini sebagai sapu bersih terhadap “narasi liar” yang mencoba menyeret eksekutif ke dalam kubangan gratifikasi. Dalam kacamata hukum, terdapat pemisahan tegas antara perintah kebijakan (policy order) dan penyimpangan prosedur (procedural deviance). Nursalim membuktikan bahwa mekanisme Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berjalan dalam koridor formal, mematahkan asumsi bahwa kebijakan tersebut berdiri di luar sistem.

Bukan Uang Rakyat: Teka-Teki Sumber Dana

​Salah satu poin paling krusial adalah temuan bahwa dana gratifikasi tersebut tidak berasal dari APBD maupun APBN. Fakta ini mengubah peta perkara; jika dana tersebut berasal dari pihak swasta/pemberi gratifikasi, maka kasus ini murni merupakan praktik “percaloan” oknum legislatif yang menjual pengaruh atas program yang secara hukum bersifat sah dan prioritas.

​Ketidakterpenuhan realisasi program dalam APBD 2025 yang disebut-sebut dalam perkara ini juga menjadi bukti kuat bahwa sistem penganggaran NTB memiliki filter yang cukup kuat untuk menolak “titipan” yang tidak sesuai dengan kajian teknis.

Vonis Publik: Antara Fakta dan Persepsi

​Iwan Slenk menekankan pentingnya menghormati proses hukum tanpa terjebak dalam pembentukan opini berbasis sentimen politik. Penegasan bahwa Gubernur hanya memerintahkan percepatan agenda melalui Desa Berdaya menempatkan eksekutif sebagai pihak yang menjalankan mandat pembangunan, sementara dugaan “dana siluman” adalah residu dari patologi birokrasi di level oknum.

​Bagi publik NTB, kejelasan ini penting untuk memastikan bahwa program Desa Berdaya yang saat ini sedang “Gaspol” dengan kucuran Rp300 juta per desa tidak terstigma negatif. Transparansi yang ditunjukkan Nursalim di persidangan adalah sinyal bahwa di tengah guncangan ekonomi global dan defisit nasional, integritas tata kelola keuangan daerah NTB tetap diupayakan berada dalam jalur clear and clean.

GetNews Strategic Audit: Legal Fact vs Public Assumption

​Analisis terhadap dampak kesaksian Kepala BKAD dalam kasus dana siluman:

Strategic Audit: Legal Implication Analysis

Poin KesaksianAnalisis YuridisVonis Strategis
Asal DanaBukan dari APBD/APBN; Murni dugaan gratifikasi pihak ketiga.CLEAN APBD STATUS
Instruksi GubernurHanya akselerasi Triple Agenda melalui mekanisme TAPD sah.POLICY COMPLIANCE
Keterlibatan OknumFokus pada pembuktian personal pemberi & penerima gratifikasi.INDIVIDUAL MALFEASANCE

Vonis Redaksi: Menagih Profesionalisme Jaksa

​Kesaksian Nursalim telah meletakkan “bola panas” kembali ke tangan Kejaksaan untuk membuktikan kesalahan oknum tanpa menyeret kebijakan publik yang sah ke dalam ranah pidana yang dipaksakan. GetNews memandang bahwa objektivitas persidangan adalah kunci untuk menjaga stabilitas birokrasi NTB. Jika hukum ditegakkan berbasis fakta, maka pembangunan Desa Berdaya dapat terus melaju tanpa bayang-bayang politik “siluman” yang merugikan rakyat.

Photo cover: ​Praktisi hukum Muhammad Ihwan, atau yang dikenal sebagai Iwan Slenk (ist)

Editor: Lilisatya Wati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *