INDONESIA INSIGHTS

Ancaman Bekingan di Surga Lombok Tengah: Siapa di Balik Investor Selong Belanak yang Diduga Merampas Lahan Rakyat?

Screenshot video reel lokasi tanah pantai di wilayah sekotong (ig.lombokparadise)

Tuduhan Perlindungan Aparat Kuat Membikin Konflik Tanah Tak Terselesaikan; Menguji Komitmen Penegakan Hukum di Kawasan Pariwisata Premium.

​Selong Belanak, yang dikenal sebagai salah satu mutiara pariwisata Lombok Tengah, kini diselimuti bayang-bayang gelap konflik lahan dan tuduhan adanya bekingan kuat yang melindungi investor bermasalah. Aduan masyarakat dan aktivis lokal seringkali terganjal, membuat proses hukum terhadap dugaan perampasan dan manipulasi lahan berjalan lambat atau bahkan lumpuh.

​Isu bekingan ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan krisis integritas tata kelola yang menciptakan ketidakadilan, mengancam mata pencaharian warga lokal, dan merusak citra investasi pariwisata berkelanjutan di NTB.

​Jaringan Gelap: Keterlibatan Oknum Kuat

​Tuduhan adanya ‘bekingan’ (perlindungan oleh oknum kuat) merupakan inti dari masalah ini. Para aktivis dan korban konflik lahan di Selong Belanak seringkali menyuarakan frustrasi bahwa investor tertentu tampaknya kebal hukum.

Target Tuduhan: Tuduhan kerap diarahkan kepada oknum aparat penegak hukum, oknum pejabat pemerintahan daerah, atau figur politik yang menggunakan pengaruhnya untuk memuluskan akuisisi lahan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat atau melanggar prosedur.

Modus Operandi: Praktik ini diduga meliputi manipulasi dokumen kepemilikan, pemanfaatan status hukum yang ambigu (misalnya, Hak Guna Usaha yang tumpang tindih), hingga penggunaan kekuatan untuk menekan warga agar menjual tanah di bawah harga pasar.

​Konsekuensi: Kelumpuhan Penegakan Hukum Lokal

​Dampak paling fatal dari isu bekingan ini adalah paralisis hukum di tingkat lokal.

Legal Stalemate: Ketika ada dugaan bekingan dari oknum pejabat tinggi, proses pelaporan ke kepolisian atau Kejaksaan menjadi sulit, bahkan jika bukti-bukti yang diajukan masyarakat cukup kuat. Kasus cenderung mengendap tanpa penyelesaian.

Ancaman Sosial: Tuduhan ini menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat lokal. Mereka enggan melawan investor besar yang diduga didukung oleh kekuasaan, sehingga keadilan agraria semakin jauh dari jangkauan.

​Menyelamatkan Investasi dan Keadilan

​Masalah bekingan di Selong Belanak bukan hanya masalah Lombok Tengah, tetapi masalah nasional. Kepercayaan investor global (yang menjadi penyokong tingginya RPM Getnews) bergantung pada jaminan Rule of Law yang tegak.

  1. Tuntutan Audit: Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah) harus segera turun tangan melakukan audit komprehensif terhadap seluruh akuisisi lahan di Selong Belanak dalam 10 tahun terakhir.
  2. Sikap Gubernur NTB: Gubernur NTB harus mengambil sikap tegas, memastikan aparaturnya tidak terlibat, dan menjamin perlindungan hukum bagi warga lokal.

​Selama investor di kawasan premium seperti Selong Belanak diduga menikmati perlindungan di luar jalur hukum, maka investasi di NTB akan selalu berisiko tinggi dan isu Mafia Tanah akan terus menjadi penghalang utama bagi keadilan dan pembangunan pariwisata berkelanjutan.

Tautan Sumber Kredibel:

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *