DIGITAL NEWS

Ancaman Blokir X: Kemkomdigi Tindak Tegas Grok AI Terkait Manipulasi Foto Asusila

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya-insert: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (Istimewa/getnews)

JAKARTA, getnews.co.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X milik Elon Musk. Langkah ini diambil setelah ditemukannya pemanfaatan teknologi tersebut untuk memproduksi konten asusila melalui manipulasi foto pribadi warga Indonesia tanpa persetujuan, yang berpotensi melanggar hak privasi dan martabat kemanusiaan secara serius.

​Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penelusuran awal mengungkap kelemahan sistemik pada Grok AI yang belum memiliki moderasi eksplisit untuk mencegah konten pornografi berbasis foto nyata. “Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri (right to one’s image) warga kita,” tegas Alexander, Rabu (7/1/2026).

Audit Kepatuhan Digital: Implementasi KUHP Baru 2026

​Penindakan ini menjadi preseden penting karena menggunakan landasan KUHP Nasional 2026 yang baru saja berlaku efektif pada 2 Januari lalu.

AI Regulatory Enforcement: Case Grok AI X
Instrumen PenegakanKetentuan & Sanksi
Landasan Hukum UtamaPasal 172 & 407 KUHP Baru (Berlaku 2 Jan 2026).
Definisi PelanggaranProduksi/distribusi konten pornografi & eksploitasi citra diri.
Ancaman PidanaPenjara 6 Bulan – 10 Tahun atau Denda Administratif.
Tindakan AdministratifSanksi Teguran hingga Pemutusan Akses (Blokir).
Sumber: Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi | Jan 2026

Melindungi Hak Atas Citra Diri

​Kemkomdigi menilai bahwa manipulasi digital atau deepfake terhadap foto pribadi bukan sekadar masalah kesusilaan, melainkan perampasan identitas visual individu. Alexander mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bahwa kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah mutlak. “Setiap PSE wajib memastikan teknologi mereka tidak menjadi sarana eksploitasi seksual maupun perusakan martabat seseorang,” tambahnya.

Imbauan Bagi Masyarakat

​Masyarakat yang menjadi korban manipulasi AI didorong untuk tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal pengaduan resmi Kemkomdigi. Pemerintah menekankan bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa hukum; setiap pemanfaatan “akal imitasi” harus diiringi tanggung jawab penuh guna menghormati privasi sesama warga negara. Jika platform X dan Grok AI tidak segera melakukan perbaikan sistem moderasi, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemutusan akses layanan di wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *