Hukum NEWS

Audit Keadilan: Jaksa Agung ‘Pasang Badan’ untuk Guru Tri

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan penuh untuk menghentikan kasus hukum yang menjerat Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Muaro Jambi. Penegasan ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026), (screenshot TV Oarlemen)

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan penuh untuk menghentikan kasus hukum yang menjerat Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Muaro Jambi. Penegasan ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026), merespons tangisan sang guru yang dilaporkan polisi hanya karena mendisiplinkan siswa berambut pirang.

Justice Audit: Protection of Educators

Subjek PerkaraTindakan Kejaksaan Agung
Kasus PosisiGuru Tri mendisiplinkan siswa (merazia rambut pirang), dilaporkan orang tua.
Instruksi Jaksa AgungHENTIKAN perkara jika berkas masuk ke Kejaksaan (Restorative Justice).
Status PelaporOrang tua siswa bersikeras jalur hukum meski mediasi telah dilakukan.

Melindungi Marwah Pendidikan

​Intervensi Jaksa Agung ini menjadi angin segar bagi ribuan guru di Indonesia yang seringkali merasa “terancam” saat menjalankan fungsi pendisiplinan. Burhanuddin, yang juga putra daerah Jambi, menegaskan bahwa hukum harus memiliki nurani.

“Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas ST Burhanuddin di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

​Kasus ini bermula ketika Tri Wulansari merazia rambut salah satu siswanya. Meski sudah meminta maaf secara langsung, orang tua siswa tetap membawa perkara ini ke Polsek Kumpeh Ulu hingga menetapkan Tri sebagai tersangka. Kehadiran Tri sambil menangis di Senayan akhirnya memicu aksi nyata dari otoritas tertinggi penegak hukum.

“Hukum yang menyeret guru ke penjara karena mendidik adalah hukum yang sedang memotong masa depan bangsanya sendiri.”

Diplomasi Kata — Keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah bentuk ‘Audit Keadilan’ yang sangat dinanti. Getnews memandang kasus Guru Tri di Jambi sebagai titik balik penting: bahwa ruang kelas tidak boleh diintervensi oleh pemidanaan yang berlebihan (*over-criminalization*). Ketika kedisiplinan dianggap sebagai kejahatan, maka hancurlah fondasi pendidikan. Jaminan Jaksa Agung ini bukan sekadar membela satu orang guru, tapi membela integritas seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *