Hukum PARLEMEN

Awas Kekosongan Hukum Narkotika! DPR Kebut RUU Penyesuaian Pidana Sebelum Reses Desember

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, saat mengikuti Rapat Panja Penyesuaian Pidana di Ruang Rapat Komisi III, Senin (1/12/2025). Foto: Arief/vel

JAKARTA, getnews – Komisi III DPR RI kini sedang berpacu dengan waktu untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum yang dapat mengancam penindakan tindak pidana narkotika.

​Jeda aturan ini muncul karena masa transisi menuju pemberlakuan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru. Solusinya? DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebagai “jembatan darurat.”

Ancaman ‘Celah Hukum’ di Masa Transisi

​Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU ini menjadi instrumen vital. Aturan tindak pidana narkotika yang seharusnya dimasukkan ke dalam revisi UU Narkotika, kini terancam hilang karena sudah dicabut dari KUHP lama.

​“Substansinya sederhana namun sangat penting. Ketentuan tindak pidana narkotika yang sebelumnya merupakan bagian dari Undang-Undang Narkotika kini kita masukkan kembali ke dalam RUU Penyesuaian Pidana. Ini menjadi langkah darurat agar tidak ada kekosongan hukum selama masa transisi,” ujar Bob Hasan.

​Menurut prinsip hukum pidana, keberadaan norma yang hilang tanpa pengganti dapat menimbulkan problem serius, mulai dari sisi penyidikan hingga pemidanaan.

Baca juga: Akankah Diperketat? RUU Penyadapan Masuk Daftar Prioritas DPR 2026

Solusi Ramping 9 Pasal: Tetap Hati-Hati

​RUU Penyesuaian Pidana dirancang sebagai regulasi yang bersifat ringkas, disepakati hanya terdiri dari 3 Bab dan 9 Pasal saja.

​Meskipun isinya tipis, muatan RUU ini strategis karena mencakup penyesuaian yang mendukung harmonisasi KUHP baru. Bob Hasan menegaskan, pembahasan RUU ini tidak main-main.

  • Substansi Tidak Berubah: Tidak ada unsur baru yang merombak rumusan pokok tindak pidananya. Semua tetap mengacu pada UU Narkotika.
  • Jaminan Keadilan: Penyesuaian hanya dilakukan terhadap minimum khusus, khususnya untuk kategori pengguna narkotika, dengan tetap mempertimbangkan prinsip diferensiasi antara pengguna, kurir, dan pengedar.

Deadline Desember: Tidak Ada yang Dikebut Serampangan

​DPR RI menargetkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dapat diselesaikan sebelum masa reses bulan Desember.

​“Kita pastikan tidak ada yang dikebut secara serampangan. Namun karena substansinya sudah jelas dan fokus, kami meyakini pembahasan bisa diselesaikan sebelum reses tanpa mengabaikan kualitasnya,” pungkas Bob Hasan.

​Komisi III menekankan bahwa percepatan ini dilakukan murni untuk mencegah jeda waktu yang berpotensi melemahkan penegakan hukum, memberikan kepastian bagi aparat, dan menjamin hak-hak masyarakat.

dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *