JAKARTA, getnews.co.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah reformasi total sistem hukum pidana Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai keberanian politik Pemerintah dan DPR untuk sepenuhnya meninggalkan warisan hukum kolonial yang sudah tidak relevan dengan nilai Pancasila.
Meski demikian, pemberlakuan ini tidak lepas dari sorotan tajam Koalisi Masyarakat Sipil yang mengkhawatirkan adanya pasal-pasal yang berpotensi menggerus demokrasi. Menanggapi hal tersebut, Firman menilai perbedaan pendapat adalah dinamika wajar dalam negara demokratis.
”Ini adalah langkah besar untuk sistem hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kami di DPR telah memastikan proses pembahasan dilakukan secara matang,” ujar Firman Soebagyo, Sabtu (3/1/2026).
Snapshot Transformasi Hukum Pidana Nasional 2026
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP secara bersamaan bertujuan menciptakan sinkronisasi antara delik materiil dan prosedur formal di lapangan.
| Aspek Legislasi | Status & Catatan Penting |
|---|---|
| Tanggal Berlaku | 02 Januari 2026 |
| Dasar Pengesahan | Paripurna DPR ke-8 (18 Nov 2025). |
| Visi Pemerintah | Dekolonisasi & Humanisasi Hukum. |
| Kritik Publik | Kekhawatiran perluasan wewenang tanpa pengawasan yudisial. |
Partisipasi Masyarakat yang Bermakna
Senada dengan Firman, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru telah melalui proses uji publik yang intensif guna memenuhi prinsip meaningful participation. DPR mengklaim telah membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan sebelum regulasi ini disahkan.
”Kami berupaya semaksimal mungkin agar aturan prosedur penyidikan dan persidangan ini lebih transparan dan tetap menjamin hak asasi manusia,” tegas Habiburokhman.
Menuju Penegakan Hukum yang Manusiawi
Firman Soebagyo berharap implementasi kedua regulasi ini dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat melalui praktik penegakan hukum yang tidak lagi semata-mata bersifat represif. Sebagai wakil rakyat, pihaknya berkomitmen untuk terus memantau masa transisi ini agar kewajiban pemerintah dalam mengatur ketertiban hukum tetap selaras dengan perlindungan hak-hak sipil di era kepemimpinan Presiden Prabowo.




