DIGITAL

Bayar Denda Rp 80 Juta: Platform X Penuhi Kewajiban Moderasi Konten Pornografi Setelah Teguran Ketiga Kemkomdigi

Ilustrasi - Loading X (screenshot)

JAKARTA, getnews – Platform digital X (sebelumnya Twitter) telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif senilai hampir Rp 80 juta atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia.

​Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Wasdig Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pembayaran denda administratif tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah Kemkomdigi menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Kepentingan Kepatuhan dan Perlindungan Masyarakat

​Kemkomdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut, yang dianggap sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi nasional. Seluruh denda yang dibayarkan telah disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

​Alexander Sabar menegaskan bahwa penegakan regulasi terhadap platform digital—baik lokal maupun global—adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk:

  • Melindungi Masyarakat: Terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
  • Menjaga Ruang Digital: Memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.

​Kemkomdigi juga mengimbau seluruh platform digital agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten dan membangun komunikasi yang responsif dengan pemerintah demi mewujudkan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.

infopublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *