GET !NSIGHT INDONESIA INSIGHTS

BENTENG PASAL 11: Menakar Nyali Diplomasi Prabowo di Bawah Pantauan DPR

"Indonesia tidak pernah gagal bayar utang!" Di Davos, Prabowo beri jaminan mutlak bagi investor global. (BPMI Setpres)

JAKARTA — Di tengah hiruk-pikuk keikutsertaan Indonesia dalam berbagai inisiatif internasional—termasuk dewan perdamaian bentukan Donald Trump—konstitusi memberikan pengingat keras. Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Presiden dalam urusan luar negeri tidak bersifat absolut. Setiap langkah yang berimplikasi pada perdamaian dan perjanjian internasional wajib melewati “gerbang” persetujuan DPR.

1. Anatomi Konstitusi: Antara Hak Prerogatif dan Mandat Rakyat

​Pasal 11 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara eksplisit mengatur bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus dengan persetujuan DPR.

2. Penyakit Kronis: Diplomasi “Tanpa Ketuk Palu”

​Analisis GetNews melihat adanya potensi Penyakit Kronis berupa pengabaian peran parlemen dalam perjanjian-perjanjian teknis yang sebenarnya memiliki dampak geopolitik masif. Kasus iuran sukarela atau keterlibatan dalam pakta-pakta ekonomi baru seringkali dipandang sebagai “kebijakan eksekutif” semata, padahal konstitusi mengharuskan adanya pelibatan legislatif untuk menjamin transparansi anggaran dan kedaulatan jangka panjang.

“Konstitusi adalah jangkar agar diplomasi kita tidak hanyut oleh ambisi personal pemimpin, melainkan tetap berlandaskan pada kepentingan nasional yang disepakati bersama,”Audit Hukum GetNews.

3. Audit Otoritas: Ujian bagi Kabinet Merah Putih

​Dengan isu reshuffle yang menerjang kementerian strategis seperti Kemenlu, aturan main dalam Pasal 11 ini akan menjadi ujian bagi menteri baru. Apakah diplomasi Indonesia ke depan akan tetap berjalan di atas koridor konstitusional, atau justru menerjang aturan demi efektivitas cepat di panggung dunia?

Audit Aturan: Mandat Internasional Presiden

Subjek TindakanDasar HukumSyarat Mutlak
Menyatakan PerangPasal 11 Ayat (1)PERSETUJUAN DPR
Membuat PerdamaianPasal 11 Ayat (1)PERSETUJUAN DPR
Perjanjian StrategisPasal 11 Ayat (2)PERSETUJUAN DPR

Verified Archive & Primary Citation

Source: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR.”

TEMPO ARCHIVE ⟶

“Konstitusi bukan sekadar dokumen mati; ia adalah perisai hidup yang menjaga agar suara rakyat tetap bergaung di setiap meja perundingan antar bangsa.”

— GET NEWS !NSIGHT —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *