JAKARTA — Di gedung-gedung tinggi Jalan Gatot Subroto, pusat gravitasi fiskal Indonesia tengah bergeser. Pemerintah Indonesia tidak lagi sekadar menambal sistem administrasi perpajakannya yang menua; mereka sedang melakukan apa yang oleh para analis disebut sebagai “Big Bang Digitalisasi”. Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax, Jakarta sedang bertaruh pada teknologi untuk menutup celah lebar antara potensi dan realisasi penerimaan negara.
Pajak adalah tulang punggung yang menopang 80% postur APBN. Namun, dengan tax ratio yang masih tertahan di kisaran 10%—jauh di bawah rata-rata tetangga regional—Indonesia menghadapi dilema klasik negara berkembang: ekonomi yang tumbuh pesat namun sebagian besar masih berada di bawah radar otoritas (shadow economy).
Radar Digital untuk Ekonomi Bayangan
Bawono Kristiaji, Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory, menilai langkah Indonesia ini adalah lompatan yang “berani sekaligus mendesak”. Jika sistem lama (SIDJP) ibarat jaring yang rapuh, Coretax dirancang sebagai radar canggih berbasis risiko.
Melalui program Compliance Risk Management (CRM), otoritas pajak kini mampu memetakan profil wajib pajak secara sistematis. Wajib pajak tidak lagi diperlakukan secara seragam; mereka yang patuh mendapatkan “layanan karpet merah” melalui fitur prepopulated (pengisian otomatis), sementara mereka yang berisiko tinggi masuk dalam radar pengawasan ketat.
Menembus Kabut Shadow Economy
Tantangan terbesar Indonesia adalah shadow economy yang menurut firma EY mencapai US$326,3 miliar atau hampir seperempat dari PDB nasional. Sektor perdagangan eceran, perikanan, hingga ekonomi digital ilegal selama ini menikmati fasilitas publik tanpa berkontribusi pada kas negara.
“Dari seluruh total angkatan kerja, mungkin tidak sampai 60% yang masuk dalam sistem pajak,” ungkap Bawono.
Coretax menjanjikan integrasi data pihak ketiga yang lebih agresif. Dengan data yang komplit, sistem akan mendeteksi ketidaksesuaian penghasilan secara real-time. Tujuannya jelas: menciptakan keadilan distribusi beban pajak agar tidak hanya bertumpu pada karyawan (PPh 21) dan korporasi besar.
Audit Strategis: Lompatan Coretax 2026
Reformasi ini bukan tanpa risiko. Teknologi hanyalah instrumen, dan keberhasilannya akan sangat bergantung pada integritas SDM serta kesiapan ekosistem digital pemerintah secara utuh.
Vonis Akhir: Bukan Sekadar IT, Tapi Kontrak Sosial
Target ambisius tax ratio hingga 15% pada 2029 mustahil tercapai tanpa sistem yang mumpuni. Coretax hadir untuk membawa kepastian hukum dan transparansi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha. Laporan World Bank menunjukkan 70% pengusaha di Indonesia takut mengajukan restitusi karena rumitnya pemeriksaan—sebuah hambatan bagi pertumbuhan kue ekonomi.
Jika berhasil, Indonesia akan menjadi studi kasus global tentang bagaimana sebuah negara berkembang melakukan transformasi digital perpajakan secara total. Namun, jika gagal, ia hanya akan menjadi proyek infrastruktur digital mahal lainnya. Keberhasilan Coretax bukan diukur dari kecanggihan kodenya, melainkan dari seberapa besar ia mampu mewujudkan “Seamless Compliance”—di mana membayar pajak semudah melakukan transaksi perbankan sehari-hari.
Verified Source: kemenkeu.go.id




