GET INSIGHT — Teka-teki dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa, kian benderang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kini dilaporkan telah mengantongi indikasi kuat adanya penyimpangan dan tinggal selangkah lagi menuju penetapan angka kerugian negara. Skandal ini mulai terkuak dari ketimpangan antara jumlah lahan yang dibebaskan dengan nilai pembayaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Salah satu pemilik lahan, Ali Bin Dachlan, mengungkapkan fakta mengejutkan usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB. Ia mengakui bahwa pemerintah telah membayarkan dana fantastis sebesar Rp52 miliar (sumber Lombok Post) untuk total luasan lahan mencapai 140 hektare. Nilai jumbo ini kini menjadi fokus utama jaksa untuk membedah apakah proses transaksinya sudah sesuai prosedur atau justru menjadi “bancakan” oknum tertentu di balik kemeriahan ajang balap internasional tersebut.
STATUS KASUS: PENGADAAN LAHAN MXGP SAMOTA
Singkatnya, MXGP Samota yang dulu digadang-gadang jadi kebanggaan wisata, kini menyisakan residu hukum yang cukup pekat. Angka Rp52 miliar itu bukan nilai yang sedikit; kalau dibelikan cabai di pasar Mataram yang harganya lagi naik, mungkin bisa bikin satu kabupaten bersin berjamaah. Kita tunggu saja, apakah jaksa akan berhasil menemukan siapa “pembalap” sesungguhnya yang paling lihai mengambil untung di tikungan pengadaan lahan ini. Bagi warga NTB, keterbukaan kasus ini jauh lebih penting daripada sekadar raungan mesin motor di lintasan balap.




