ANALISIS GETNEWS

Borok Lahan MXGP Samota Terendus: Rp52 Miliar Mengalir, Jaksa Bidik Kerugian Negara

ILUSTRASI - ID CROWD CONTROL MXGP SAMOTA (GETNEWS)

GET INSIGHT — Teka-teki dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa, kian benderang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kini dilaporkan telah mengantongi indikasi kuat adanya penyimpangan dan tinggal selangkah lagi menuju penetapan angka kerugian negara. Skandal ini mulai terkuak dari ketimpangan antara jumlah lahan yang dibebaskan dengan nilai pembayaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

​Salah satu pemilik lahan, Ali Bin Dachlan, mengungkapkan fakta mengejutkan usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB. Ia mengakui bahwa pemerintah telah membayarkan dana fantastis sebesar Rp52 miliar (sumber Lombok Post) untuk total luasan lahan mencapai 140 hektare. Nilai jumbo ini kini menjadi fokus utama jaksa untuk membedah apakah proses transaksinya sudah sesuai prosedur atau justru menjadi “bancakan” oknum tertentu di balik kemeriahan ajang balap internasional tersebut.

STATUS KASUS: PENGADAAN LAHAN MXGP SAMOTA

UPDATE HUKUM: PENYIDIKAN LAHAN SAMOTA
Parameter KasusDetail Informasi
Lokasi LahanKawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Nilai PembayaranRp 52 Miliar.
Luas Lahan140 Hektare.
Tahapan JaksaPenghitungan kerugian keuangan negara.

Singkatnya, MXGP Samota yang dulu digadang-gadang jadi kebanggaan wisata, kini menyisakan residu hukum yang cukup pekat. Angka Rp52 miliar itu bukan nilai yang sedikit; kalau dibelikan cabai di pasar Mataram yang harganya lagi naik, mungkin bisa bikin satu kabupaten bersin berjamaah. Kita tunggu saja, apakah jaksa akan berhasil menemukan siapa “pembalap” sesungguhnya yang paling lihai mengambil untung di tikungan pengadaan lahan ini. Bagi warga NTB, keterbukaan kasus ini jauh lebih penting daripada sekadar raungan mesin motor di lintasan balap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *