“The Getnews+ Halal Intelligence Audit analyzes the official reopening of the SEHATI 2026 program, offering 1.35 million free halal certificates for Micro and Small Enterprises (UMK). Led by BPJPH Chief Ahmad Haikal Hasan, this initiative utilizes a streamlined ‘Self-Declare’ scheme supported by over 111,000 field assistants. By eliminating financial barriers and enhancing product marketability, the Indonesian government is strategically positioning the domestic UMK sector to dominate the global halal market, reinforcing the nation’s vision as the world’s premier halal hub.”
JAKARTA, getnews.co.id — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026 dengan kuota fantastis sebanyak 1,35 juta sertifikat. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing global pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa kuota ini tersedia bagi UMK yang memenuhi kriteria skema pernyataan pelaku usaha atau Self-Declare.
”Ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia. Dengan bersertifikat halal, produk UMK kita menjadi lebih tertib halal dan memiliki nilai tambah ekonomi yang tinggi,” ungkap sosok yang akrab disapa Babe Haikal ini, Sabtu (3/1/2026).
Snapshot Program SEHATI 2026: Akselerasi Industri Halal
Program ini didukung oleh ekosistem pendampingan yang masif untuk memastikan proses pendaftaran berjalan mudah dan transparan.
| Indikator Program | Detail Fasilitasi |
|---|---|
| Total Kuota Gratis | 1,35 Juta Sertifikat |
| Skema Sertifikasi | Pernyataan Halal Pelaku Usaha (Self Declare). |
| Kekuatan Pendamping | > 111.000 Pendamping P3H di seluruh Indonesia. |
| Platform Pendaftaran | SIHALAL (ptsp.halal.go.id) |
| Biaya UMK | Rp 0,- (GRATIS) |
Keuntungan Ganda bagi Pelaku Usaha
Babe Haikal menjelaskan bahwa program SEHATI menawarkan dua keuntungan utama. Pertama, UMK mendapatkan pendampingan intensif dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar hingga pelosok negeri. Kedua, seluruh biaya operasional mulai dari pengajuan hingga sertifikat terbit ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Selain tertib administrasi, sertifikasi halal menjadi tiket emas bagi produk lokal untuk menembus pasar ritel modern serta pasar ekspor global yang semakin menuntut jaminan kehalalan produk.
Integrasi Sistem Digital
Optimalisasi program ini didukung oleh koordinasi lintas lembaga, termasuk Komite Fatwa Produk Halal dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Seluruh panduan teknis telah dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku UMK diimbau untuk segera mendaftarkan produknya secara digital melalui sistem SIHALAL guna memanfaatkan kuota yang tersedia sebelum habis terserap.
infopublik.id




