JAKARTA, getnews – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik perubahan mendasar dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan paling signifikan adalah perluasan mandat Bank Indonesia (BI), yang kini tidak hanya fokus pada stabilitas, tetapi juga wajib mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pernyataan ini disampaikan Menkeu dalam Financial Forum di Jakarta, Rabu (03/12).
BI Punya Peran Baru: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Menkeu menilai perluasan mandat BI ini sebagai hal yang “amat positif” karena akan memperkuat koordinasi kebijakan fiskal (Kementerian Keuangan) dan moneter (BI) di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Dulu kan hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga. Sekarang ada nanti kalau jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang bagus sekali,” ungkap Menkeu.
Luhut menggambarkan bahwa revisi UU P2SK membuat koordinasi dalam KSSK menjadi lebih lentur dan saling melengkapi.
Dengan adanya overlap ini, kebijakan fiskal dan moneter dapat bergerak lebih cepat dan efektif, terutama dalam menggerakkan sektor swasta yang menjadi mesin utama ekonomi.
Jaring Pengaman Sistem Keuangan Diperkuat
Menkeu menekankan bahwa tujuan utama UU P2SK adalah menciptakan jaring pengaman sistem keuangan yang kuat melalui peran berlapis dari Kemenkeu, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kunci kita adalah memaksimalkan instrumen [di tiap lembaga] untuk memastikan kita tidak mengalami krisis dan ekonominya bagus terus ke depan.”
Diharapkan, UU P2SK yang baru memberikan ruangan yang luas kepada LPS untuk bergerak lebih cepat dalam situasi krisis, menjamin ketahanan sektor keuangan Indonesia dalam menghadapi risiko global di masa mendatang.




