JAKARTA, getnews – DPR RI secara tegas membela ketentuan wajib penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian. Komisi III DPR RI meyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa aturan ini bertujuan melindungi warga negara Indonesia, bukan untuk menggugurkan atau membatalkan kontrak berbahasa asing.
Pembelaan ini disampaikan dalam lanjutan sidang Pengujian Materiil UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Kewajiban Bahasa Indonesia Demi Perlindungan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, selaku kuasa hukum DPR, menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 adalah instrumen perlindungan vital dan wujud penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional.
“Kewajiban (penggunaan) Bahasa Indonesia tidak untuk menggugurkan kontrak berbahasa asing, tetapi untuk memastikan pihak Indonesia terlindungi dan tidak dirugikan oleh perbedaan pemahaman,” ujar Sudirta.
Menurutnya, aturan ini justru memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi subjek hukum Indonesia agar memahami secara utuh hak dan kewajibannya dalam setiap hubungan kontraktual, baik domestik maupun internasional.
Menolak Batal Demi Hukum: Mengoreksi Multitafsir
DPR menolak keras permohonan pemohon yang meminta kontrak berbahasa asing tanpa terjemahan Bahasa Indonesia dinyatakan batal demi hukum. Sudirta menyebut, apabila permohonan itu dikabulkan, hal itu justru bertentangan dengan prinsip perjanjian dalam KUH Perdata dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru.
DPR juga menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) tergolong “lex imperfecta” (norma tanpa sanksi tegas), namun hal itu tidak berarti lemah.
“Tidak adanya sanksi bukan berarti normanya lemah. Justru norma ini memberi pedoman agar Bahasa Indonesia menjadi dasar kepastian hukum,” tegasnya.
Intinya, DPR RI menjamin bahwa perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing tetap berlaku, sepanjang terdapat versi Bahasa Indonesia yang memiliki kedudukan hukum sejajar atau sebagai acuan resmi apabila terjadi perbedaan penafsiran di kemudian hari.
dpr.go.id




