Korupsi Proyek Sumur Bor di Lombok Utara, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejari Mataram

Kantor Kejaksaan Negeri Mataram telah melaksanakan penyerahan tahap II Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Lombok Utara yang didampingi oleh Penasihat Hukum terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Irigasi Air Tanah Dangkal dan Kelengkapan Pompa Air Tenaga Surya Anggaran Tahun 2016 pada Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan (PPKKP) Kab. Lombok Utara. Para Tersangka antara lain Sdr. HR. Selaku Direktur CV. Risa Mandiri, Sdr. H. selaku Direktur CV. Intan Utara, Sdr. RS. selaku Direktur CV. Merci Gananta dan Sdr. S. Selaku KPA, Selasa (10/06).

Bahwa pada Tahun 2016 Dinas PPKKP mendapatkan Anggaran untuk pekerjaan Sumur Bor dari Dana DBHCHT sebesar Rp.306.430.000,- dan DAK Rp.153.215.000,- yang dikerjakan oleh ketiga Perusahaan/CV sebagaimana tersebut di atas, proses pengerjaanya secara penunjukan langsung karena paket pekerjaan sengaja dipecah-pecah oleh KPA, namun hingga saat ini Sumur BOR tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat dipergunakan oleh Masyarakat sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 408.558.437,- (Empat Ratus Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah). Para Tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan pada proses Penyidikan di Polres Lombok Utara dan setelah proses pelimpahan Tahap II Kepada JPU Kejari Mataram dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 Hari Kedepan.

Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram M. Harun Al Rasyid menyampaikan bahwa JPU melakukan penahanan terhadap para Tersangka dengan pertimbangan objektif dan subjektif, “JPU akan segera Menyusun Surat Dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram” tuturnya “Secepatnya perkara kedua tersangka akan kita limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan” sambungnya.

BNN dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Jaringan Sindikat Internasional Penyelundupan Ganja asal Thailand

GETNEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg.

Dari kasus ini, Tim gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur. Ganja asal Negeri Gajah Putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7).

Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Pada Kamis (25/7), sekira pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut.

Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut dengan barang bukti berupa 5 (lima) karung yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram.

Berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah Ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram.

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Adapun perbuatan AS dan MM, dihadapkan pada jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (BiroHumasBNNRI)

#indonesiabersinar#indonesiadrugfree

Sempat Gigit Tangan Petugas, Tersangka Utama Penyerangan Montong Buwuh Berhasil Di Tangkap

GETNEWS, Lombok Barat – Jajaran kepolisian Polres Lombok Barat, Polda NTB, berhasil meringkus LM alias AM (28), tersangka utama dalam kasus penyerangan dan penganiayaan. Peristiwa ini terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Jumat (10/5/2024).

Penangkapan berlangsung dramatis di parkiran Pantai Selong Belanak, Lombok Tengah, pada Kamis (27/6/2024) pukul 11.00 WITA.

Penangkapan Berdasarkan Bukti Kuat

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., dalam keterangannya menjelaskan pengungkapan ini kepada Media.

“Penangkapan ini, kami dari Kepolsian dalam hal ini Polres Lombok Barat yang telah melakukan penyelidikan secara intensif. Tersangka LM alias AM ditangkap berdasarkan bukti-bukti kuat, termasuk rekaman video dan barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian,” ungkapnya.

LM alias AM merupakan tersangka utama dalam penyerangan yang mengakibatkan 2 korban luka, termasuk luka berat.

“Kami memastikan bahwa terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan kasus ini benar-benar terang benderang,” ujarnya.

Penangkapan Berlangsung Dramatis

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan bahwa proses penangkapan berlangsung menegangkan.

“Tim Jatanras Polres Lombok Barat mendapatkan informasi bahwa LM bersembunyi di wilayah Selong Belanak,” Kasat Reskrim menjelaskan. Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil menemukan tersangka di parkiran Pantai Selong Belanak.

“Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan petugas, namun berhasil kami amankan,” imbuhnya

Kronologi Kejadian

Penyerangan di Dusun Montong Buwuh terjadi pada Jumat malam (10/5/2024), berawal dari keributan di Jalan raya. Kemudian sekelompok massa, bersenjata tajam, tiba-tiba melakukan pengerusakan dan penganiyaan.

Akibatnya, 2 warga mengalami luka-luka, termasuk orang tua salah satu korban yang mengalami luka serius di kepala, leher, dada, dan bagian tubuh lainnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka, antara lain Flashdisk berisi rekaman video kejadian. Sarung kris dari kayu, Dump truck yang digunakan untuk mengangkut massa. Kemudian sepeda motor tersangka, Gerobak jualan yang rusak, Pecahan kaca rumah serta jam tangan milik tersangka

Proses Hukum Berlanjut

Tersangka LM alias AM kini telah ditahan di Polres Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Barat menegaskan, bahwa Kepolisian berkomitmen terus bekerja keras dalam penaganan kasus ini.

“Untuk itu agar Masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada Kepolisian,” tandasnya.

Polisi Akhiri Pelarian AM, Tersangka Pelecehan Santri di Sekotong Lombok Barat

GETNEWS – Polres Lombok Barat akhirnya berhasil menangkap AM (50), bertempat di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. AM diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat santriwatinya. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/6/2024) malam, mengakhiri pelarian AM.

Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak mencuatnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Sekotong pada awal Mei lalu.Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini,” ujar Kapolres Lombok Barat, Jumat (7/6/2024).

Kapolres juga menjelaskan upaya penyelidikan yang dilakukan sejak kasus ini terungkap. “Sejak saat itu, kami tidak berhenti melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban. Pencarian terhadap AM juga terus kami lakukan tanpa henti,” ungkapnya.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya informasi dugaan pelecehan seksual di ponpes tersebut, Rabu (8/5/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli. Tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

“Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Kapolres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan, bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.

“Tersangka AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” tandasnya.

Sebanyak 4 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Waisak

GETNEWS – Sebanyak 4 (empat) orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB berhak menerima remisi khusus Hari Raya Waisak.Kalapas Lombok Barat, M Fadli secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut kepada warga binaan yang beragama Budha, pagi ini Kamis (23/05).

Fadli menjelaskan, dari total 5 orang warga binaan yang beragama Budha di Lapas Lombok Barat, sebanyak hanya 4 orang memenuhi syarat secara administratif sehingga berhak menerima pengurangan masa pidana (remisi RK I).

“Dari 5 orang yang berhak hanya 4 orang, 1 orang sisanya masih tahanan sehingga belum memenuhi syarat menerima remisi,” terang Fadli.

Kalapas Fadli merinci dari jumlah tersebut, dari 4 (empat) orang, sebanyak 2 orang merupakan tindak pidana umum masing masing mendapatkan besaran remisi (pengurangan masa hukuman) 15 hari dan 1 bulan, sementara 2 orang sisanya merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika masing masing mendapat 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

M Fadli menambahkan bahwa pemberian remisi sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegas Fadli Fadli.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak, tambah Fadli, diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dari sikap perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani.

“Jadikan (Remisi) ini menjadi motivasi bagi rekan-rekan untuk menjadi lebih baik lagi selama menjalani sisa pidana, tetap ikuti seluruh pembinaan dengan baik, mari kita sama sama jaga nama baik rumah (Lapas) kita ini,” pesannya.

Penyerahan remisi tak hanya dihadiri oleh warga binaan umat Budha saja namun sejumlah perwakilan dari warga binaan agama lain (Islam, Hindu dan Kristen) turut hadir sebagai wujud toleransi dan kebersamaan antar warga binaan.

(ijw)

Tanggapan Ny. Lusi Terkait Berita detik.com Yang Menyudutkan Diri dan Keluarganya

GETNEWS. – Menindaklanjuti berita pada portal detik.com yang release pada 22 April 2024 dengan judul Gelapkan Barang Senilai Rp 15 Milyar, Perempuan Sumbawa ditahan di Polda NTB, Nyonya Lusy dan keluarga merasa perlu mengklarifikasi berita tersebut guna menjaga nama baik dan marwah keluarga besar dimata masyarakat Pulau Sumbawa khususnya dan NTB pada umumnya.

Bahwa adapun terhadap berita yang release pada portal berita detik.com tersebut adalah informasi yang menyesatkan karena isi berita hanya angan-angan dari Pelapor, sehingga menjadi tidak berimbang dengan bukti dan fakta dilapangan seperti nominal uang sebesar Rp. 15 Milyar, sedangkan penguasaan dan pengelolaan sementara Toko CV. Sumber Elektronik yang berada di Sumbawa oleh Nyonya Lusy dan keluarga murni merupakan perintah dari Slamet Riady Kuantanaya (Alm) agar toko CV. Sumber Eletronik dikelola dan hasil pengelolaan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan Slamet Riady Kuantanaya selama sakit dan untuk membantu menyelesaikan hutang pinjaman pada Bank BNI Cab. Sumbawa sebesar ± Rp 1.2 Milyard.

Bahwa dalam draf gugatan perdata Pelapor pada tahun 2020 di PN Mataram keuntungan /pendapatan dari CV. Sumber Elektronik ditambah dengan total assetnya hanya sebesar Rp. 4 Milyar lalu darimana angka Rp 15 Milyar yang diklaim oleh Pelapor sebagaimana pada portal berita detik.com. Sedangkan untuk beberapa unit kendaraan roda 4 dan roda 2 pada saat dilakukan penyitaan kendaraan-kendaraan tersebut memang sudah ada digudang dari dahulu sejak Slamet Riady Kuantanaya masih sehat dan mengelola Toko Sumber Elektronik, jadi bukan Nyonya Lusy yang sengaja menyimpan untuk dimiliki.

Bahwa sebagai informasi pendirian CV. Sumber Elektronik dimana Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) bertindak sebagai Sekutu Aktif (Sekutu Komplemeter) yaitu sebagai Direktur (Penanggung jawab, pelaksana dan lain sebagainya terkait dengan keberlangsungan usaha), sedangkan Pelapor (Ang San San) sebagai Sekutu Pasif ( Sekutu Komanditer) sebagaimana Akta Pendirian No. 58 Tanggal 27 Oktober 2014 di Kantor Notaris dan PPAT Efendi Winarto, SH yang berkedudukan di Sumbawa dan CV tersebut murni beranggotakan dua orang saja yaitu Slamet Riady K. (Alm) dengan Ang San San, sedangkan untuk keanggotaan sekarang pada CV. Sumber Elektronik hanya rekayasa dan akal-akalan dari Pelapor Ang San San yang ingin menguasai sendiri harta dari Slamet Riady Kuantanya yang merupakan adik kandung dari Nyonya Lusy.

Bahwa untuk lebih jelasnya dengan ini kami sampaikan kronologis lengkap yang sebenarnya untuk kasus ini yang seharusnya merupakan ranah perdata terkait harta bersama, selengkapnya sebagai berikut :

1. Bahwa antara Pelapor ( Ang San San ) dengan Nyonya Lusy semula merupakan saudara ipar karena Pelapor menikah dengan adik kandung Nyonya Lusy yang bernama Slamet Riady Kuantanaya (Alm).

2. Bahwa yang menjadi objek dalam pekara pidana juga dijadikan objek perkara perdata yang saat ini sudah ditahap upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Mataram, Pelapor Ang San San sebagai sebagai pihak Penggugat/Pembanding dan Lusy Cs sebagai pihak Tergugat/Para Terbanding yang dalam pengadilan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Sumbawa gugatan pelapor dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dengan Register perkara No.: 14/Pdt.G/2023/PN. Sbw.

3. Bahwa selama terikat pernikahan antara Pelapor dengan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) telah membuat atau mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) yang diberi nama CV. Sumber Elektronik yang beralamat di Jln. Hasanudin No. 9 Sumbawa Besar, dimana Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) bertidak sebagai Sekutu Aktif ( Komplemeter) yaitu sebagai Direktur (Penanggung jawab, pelaksana dan lain sebagainya terkait dengan keberlangsungan usaha), sedangkan Pelapor (Ang San San ) sebagai Sekutu Pasif ( Komanditer) sebagaimana Akta Pendirian No. 58 Tanggal 27 Oktober 2014 di Kantor Notaris dan PPAT Efendi Winarto, SH yang berkedudukan di Sumbawa.

4. Bahwa adapun syarat sahnya pendirian CV oleh pasangan suami isteri yaitu harus membuat perjanjian kawin untuk mengatur pemisahan harta pasangan suami isteri tersebut dihadapan hukum, namun jika tidak ada perjanjian tersebut maka pasangan suami isteri tersebut harus menambahkan orang lain lagi sebagai anggota CV untuk memenuhi persyaratan pendirian CV, namun dalam hal ini kami asumsikan sebelum pendirian CV. Sumber Elektronik telah ada perjanjian kawin antara Pelapor dengan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) sebagai syarat sah pendirian CV, sebagaimana Pasal 119 KUH Perdata karena tidak adanya orang/pihak lain sebagai sekutu dalam pendirian CV. Sumber Elektronik. Namun belakangan setelah kami cek kebenaran data Pelapor di Kantor Notaris atau Notaris Pengganti tempat diterbitkanya Akta Pendirian CV. Sumber Elektronik tersebut bahwa tidak ada sedikitpun dana yang masuk atau bersumber dari Pelapor, kebenaran informasi tersebut dapat kami pertanggungjawabkan dengan menghadirkan Notaris pada saat pembuktian Pengadilan, dan adapun Pelapor dalam kepengurusan sebagai sekutu komanditer dalam CV. Sumber Elektronik hanya sebagai formalitas/legalitas berdirinya dari CV. Sumber Elektronik tersebut.

5. Bahwa setelah perceraian antara Pelapor dengan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) secara hukum sebagaimana Kutipan Akta Perceraian No. 5271-CR-09012020-0001, Pelapor telah lebih dahulu meninggalkan suaminya yaitu Slamet Riady Kuantanaya ( Alm) sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 dengan membawa harta benda yang dianggap milik pribadinya Pelapor, maka sejak itu pula Slamet Riady Kuantanaya ( Alm) mengelola sendiri CV. Sumber Elektronik sampai menjelang meninggal dunia pada tahun 2021 sehingga segala kerugian/hutang bank, pajak menjadi tanggung jawab sendiri oleh Slamet Riady Kuantanaya ( Alm). Bahwa selain membawa harta benda yang anggap milik pribadinya, Pelapor juga membawa kabur perhiasan dan surat berharga milik keluarga besar dari Terlapor.

6. Bahwa adapun yang menjadi dasar laporan Pelapor di Polda NTB sebagaimana dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP adalah terkait barang-barang elektronik dan atau Kas (asset)dari CV. Sumber Elektronik, yang mana jika Pelapor merasa dirugikan harusnya menggugat perdata kepada Slamet Riady Kuantanaya pada saat masih hidup sehingga permasalahan ini jadi terang benderang, terlebih lagi toko tempat beroperasinya CV. Sumber Elektronik masa sewanya berakhir pada awal tahun 2024 yang pastinya akan menjadi tanggung jawab ahliwaris Alm. Slamet Riady Kuantanaya untuk melanjutkan atau tidak, selebihnya dalam poin ini telah kami sampaikan pada angka 4.

7. Bahwa berdasarkan Klausa dalam perjanjian Akta Pendirian CV. Sumber Elektronik pada Pasal 11 menyatakan bahwa : • Jika seorang persero meninggal dunia, maka perseroan ini diteruskan oleh persero-persero yang masih ada dengan para ahliwaris dari persero yang meninggal dunia itu sebagai persero komanditer, yaitu sebesar bagiannya persero yang meninggal dunia itu dalam perseroan. • Dalam hal demikian para ahliwaris tersebut menunjuk seorang dari para mereka untuk mewakili mereka terhadap perseroan. Maka dalam hal ini Para Terlapor (Nyonya Lusy) bertindak hukum sebagai ahliwaris dari Almarhum Slamet Riady Kuantanaya untuk melanjutkan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya di dalam perseroan.

8. Bahwa selain keberatan terkait penyitaan diatas kasus yang dilaporkan oleh Pelapor ini telah dilakukan 2 kali audit, yang pertama pada tanggal 14 Juli 2021 oleh Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha bersifat tertutup hanya disaksikan oleh Penyidik dan Team Auditor untuk catatan atau list barang (Asset) sejak tahun 2018-2021 selanjutnya pada saat proses audit ini Team Auditor telah melebihi kewenangan sebagai Auditor Eksternal Polda NTB yang tentunya hasil audit tersebut kami ragukan karena file data atau dokumen asli (Hardisk Computer) dibawa oleh team audit Polda NTB yang tentunya sewaktu-waktu bisa dirubah, hal tersebut kami dapati pada saat audit yang kedua oleh team audit yang berbeda yaitu pada tanggal 11 April 2023 dalam audit ini team auditor menyebutkan mulai audit dari list barang/pembukuan kas (asset) dari tahun 2015 – 2023, hal ini nampak janggal karena adanya perbedaan antara audit yang pertama dan kedua, yang pertama akan melakukan audit untuk CV. Sumber Elektronik dari list barang/kas 2018-2021 sedangkan untuk audit yang kedua dimulai dari list barang/kas tahun 2015 – 2023.

Disini jelas sekali perbedaan untuk mulai tahun auditnya yang tentunya kedua hasil audit team auditor dari Polda NTB sangat kami ragukan, lalu hasil audit mana yang akan kami percaya kalau team auditor bekerja hanya untuk kepentingan Pelapor. Team Auditor dan Penyidik harusnya dapat menarik benang merah dalam kasus ini namum justru menambah keruwetan benang merahnya, karena data ataupun dokumen asli yang dibawa oleh Team Auditor dan Penyidik sampai sekarang masih berada dalam penguasaan Team Auditor yang pertama, begitu juga dengan Team Audit yang kedua telah melakukan penyitaan terhadap 3 kulkas dan 4 mesin cuci tanpa ada surat perintah yang harus melakukan penyitaan oleh Team Auditor.

9. Bahwa adapun hasil audit yang dilakukan oleh Terlapor di Toko CV. Sumber Elektronik periode 01 Desember 2018 – 28 Februari 2023 jelas sangat merugikan Pelapor (LUSY) karena hasil audit tersebut “TIDAK DILAKUKAN SECARA PROPESIONAL, BERSIFAT TENDENSIUS dan penuh kejanggalan hal ini dapat dibuktikan pada saat melakukan audit hanya dilakukan beberapa jam saja dan itupun hanya menghitung barang elektronik yang besar seperti TV, KULKAS, AC dll namun setelah hasil audit release terdapat 11.132 unit sebagai selisih barang yang tidak ada dalam CV. Toko Sumber Elektronik padahal luas dari Toko CV. Sumber Elektronik jelas tidak akan mampu menampung 11.132 unit sebagai selisih dan hasil audit itulah sebagai titik kejanggalan, sehingga menjadi pertanyaan besar darimana Terlapor mendapatkan angka selisih sebesar 11.132 unit tersebut.

10. Bahwa jika mengacu pada list atau daftar barang dalam hasil audit sebagai selisih 11,000 unit tersebut jelas merupakan List/Daftar barang dari sejak berdirinya CV. Sumber Elektronik yaitu pada tahun 2014 hingga tahun 2021, sedangkan dari tahun 2014-2017 Toko tersebut dikelola oleh pemiliknya yaitu SLAMET RIADY KUANTANAYA (ALM) Bersama dengan isterinya yaitu ANG SAN SAN namun karena Ang San San pada tahun 2017 kabur meninggalkan Slamet Riady Kuantanya dan resmi bercerai pada tahun 2020, maka sejak kaburnya Ang San San toko CV. Sumber Elektronik tersebut dikelola sendiri oleh Alm. Slamet Riady Kuantanaya hingga awal tahun 2021.

11. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2021 Slamet Riady Kuantanaya meninggal dunia, dan setelah pemakaman selesai barulah Pelapor (Lusy) dengan beberapa keponakannya kembali membuka toko Sumber Elektronik selama kurang lebih 1 minggu dan selama dibuka oleh Pelapor (Lusy), barang-barang yang laku terjual telah dilakukan pencatatan atau pembukuan, namun tidak lama setelah itu datanglah pihak Penyidik Polda NTB bersama Team Akuntan Publik dari Bali berdasarkan Laporan Polisi No.:LP/182/IV/2021/NTB/SPKT Tanggal 24 Mei 2021 untuk melakukan audit.

Namun pada saat itu Team Audit gagal melakukan audit karena Pelapor (Lusy) keberatan sehingga Pihak Penyidik dan Team Audit hanya membawa paksa Hardisk Computer dan melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi oleh Penyidik Polda maka sejak saat itu Pelapor (LUSY) tidak pernah membuka Toko Sumber Elektronik lagi sampai dengan sekarang.