ACEH

Cegah Pelanggaran Keimigrasian: Imigrasi Aceh Perketat Pengawasan Relawan Asing Pembawa Peralatan Deteksi Korban

Suasana perkotaan Aceh Tamiang pascabanjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (4/12/2025). Berdasarkan data Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh pada Selasa (2/12) sejumlah 1.452.185 jiwa terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda 3.310 desa di 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, getnews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh memastikan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk sebagai sukarelawan kemanusiaan di wilayah terdampak bencana di Aceh. Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.

​Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengonfirmasi adanya beberapa sukarelawan asing yang saat ini berada di sejumlah wilayah bencana.

Relawan Asing Bawa Teknologi Khusus Pencarian Korban

​Imigrasi mencatat, dua kelompok relawan asing masuk melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM):

  1. Malaysia (10 Sukarelawan): Masuk pada Sabtu (29/11/2025) menggunakan fasilitas bebas visa 30 hari. Tim ini fokus menyalurkan bantuan obat-obatan dan medis.
  2. Tiongkok (5 Sukarelawan): Masuk pada Kamis (4/12/2025) menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (30 hari). Tim ini merupakan undangan khusus dari Pemerintah Aceh.

​Juliadin menyebutkan, keberadaan relawan Tiongkok sangat penting karena mereka membawa peralatan khusus yang dapat mendeteksi jenazah di timbun lumpur.

“Tentunya, kami mendukung kerja-kerja kemanusiaan relawan dari luar negeri tersebut,” kata Juliadin.

Pengawasan Diperketat, Penjamin Wajib Didata

​Meskipun mendukung penuh misi kemanusiaan, Imigrasi Aceh tetap berkoordinasi dengan kantor imigrasi di seluruh provinsi dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum keimigrasian.

​Selain pengawasan aktivitas, Imigrasi juga melakukan pendataan terhadap pihak penjamin relawan asing tersebut.

“Kami juga mendata terhadap penjamin dari pemerintah daerah atau kementerian maupun lembaga negara yang mengundang relawan asing tersebut,” tegasnya, menunjukkan sinergi antara Imigrasi dan pemerintah daerah dalam penanganan bantuan asing.

infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *