Jawa Timur

Dana Dusun Jadi Strategi Dorong Kemandirian dan Gotong Royong Warga

Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan arah pembangunan daerah yang berorientasi dari bawah ke atas (bottom-up development).

Melalui kebijakan Dana Dusun senilai Rp50 juta per dusun yang mulai diberlakukan pada tahun 2026, Pemkab Lumajang berupaya menumbuhkan kemandirian masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan di tingkat paling dasar.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar program bantuan fiskal, tetapi strategi memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan di wilayah masing-masing.

“Pembangunan tidak bisa hanya dikendalikan dari atas. Harus dimulai dari bawah, dari dusun yang memahami betul kebutuhan masyarakatnya. Dana Dusun ini kita berikan agar masyarakat punya daya kendali dalam memperbaiki lingkungannya sendiri,” ujar Bupati Indah, melalui keterangan pers yang diterima pada Jumat (24/10/2025).

Melalui Dana Dusun, setiap wilayah akan memiliki kesempatan untuk merancang prioritas pembangunan secara mandiri, mulai dari perbaikan infrastruktur sederhana, penguatan kegiatan sosial, hingga peningkatan kapasitas ekonomi warga. Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan tanggung jawab kolektif serta menegaskan kembali nilai gotong royong sebagai roh pembangunan desa.

Pemkab Lumajang menilai bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal dan potensi unik tiap dusun. Dengan memberikan otonomi pengelolaan anggaran di tingkat dusun, pemerintah ingin memastikan bahwa program pembangunan benar-benar relevan dengan kondisi lapangan dan memberi manfaat langsung bagi warga.

“Kita ingin pembangunan di Lumajang tidak lagi bersifat seragam. Tiap dusun memiliki karakter dan tantangan berbeda. Karena itu, kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai kebutuhan nyata mereka,” tegasnya.

Kebijakan Dana Dusun juga menjadi langkah strategis Pemkab Lumajang dalam menjaga kesinambungan pembangunan di tengah penyesuaian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat. Dengan intervensi di tingkat dusun, pemerintah memastikan pembangunan tetap berjalan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Lebih dari sekadar anggaran, Dana Dusun diharapkan menjadi alat pemberdayaan sosial dan ekonomi yang mengubah paradigma masyarakat dari penerima bantuan menjadi pengelola perubahan. Dusun yang kuat akan menjadi simpul utama pembangunan desa yang mandiri dan berdaya saing.

“Tujuan akhirnya bukan hanya membangun fisik, tapi membangun manusia dan solidaritas sosialnya. Ketika dusun kuat, desa akan maju, dan Lumajang pun akan tumbuh dari bawah secara berkelanjutan,” pungkas Bupati Indah.

infopublik.id