Lagi, 15 Anggota DPRD NTB Dipanggil. Dan Analisis Hukum Pun Turun Gunung: Benarkah Gubernur Tidak Terkait Karena ‘Hukum Conditio Sine Qua Non’?
Jika ada satu kasus di NTB yang lebih konsisten dari kemacetan di traffic light Mataram, itu adalah kasus Dana Siluman. Anggota DPRD dipanggil, diusut, disidang, lalu kasusnya kembali lagi. Kini, 15 anggota DPRD NTB dipanggil (lagi) oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Publik sudah lelah, tapi yang menarik adalah, kasus ini selalu berhenti di pagar birokrasi, jauh sebelum mencapai kursi Gubernur.
- Masalahnya bukan lagi soal siapa yang korupsi, melainkan soal hukum dan birokrasi yang seolah menjadi firewall bagi pejabat tinggi.
Dinding Hukum: Bolehkah Dana Siluman Disetop di Teori Kausalitas?

Dana Siluman—uang rakyat yang dialokasikan tanpa mekanisme yang jelas—melukai rasa keadilan. Namun, pengamat hukum Iwan Slenk, Senior Advocate & Lecturer, muncul dengan analisis tajam. Menurutnya, “Mengaitkan Gubernur NTB dengan Dana Siluman adalah Kekeliruan Logika” ().
- Inti Hukum: Iwan Slenk berargumen bahwa kasus dana siluman adalah tindak pidana individual, di mana setiap anggota DPRD yang memberi atau menerima gratifikasi bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
- Prinsip Kausalitas: Ia menggunakan prinsip hukum pidana, ‘Theory conditio sine qua non’ (syarat mutlak), untuk menyatakan bahwa Gubernur tidak bisa dikaitkan karena syarat sebab-akibat tidak terpenuhi.
Dinding Pertahanan Kuno: Hukum Conditio Sine Qua Non (Teori Sebab-Akibat)
Pernyataan advocate ini, meskipun sah secara hukum, terasa menyentil akal sehat publik:
- Analisis ini, meskipun kuat secara doktrin hukum, terasa seperti analogi kuno yang digunakan untuk melindungi rantai komando tertinggi dari tanggung jawab politik. Ia melindungi struktur, bukan rakyat yang dirugikan.
- Menghubungkan terbitnya Pergub dengan gratifikasi hanya karena “ada regulasi” adalah logika sesat (fallacy). Namun, pertanyaan publik tetap: Jika Gubernur tidak bertanggung jawab atas Dana Siluman yang disalahgunakan DPRD di bawah payung Pergub yang dia tandatangani, lantas siapa?
Karena polemik PUPR juga sensitif, kita masukkan konteks PUPR sebagai pengingat kompleksitas tata kelola NTB:
- Klarifikasi Kadis Sadimin: Bahkan dalam polemik PUPR, Kadis Sadimin harus menyampaikan permohonan maaf atas nama pribadi karena pernyataannya menimbulkan berbagai persepsi (https://lombokpost.jawapos.com/ntb/1506901849/kepala-dinas-pupr-ntb-sadimin-minta-maaf-tegaskan-tidak-mengabaikan-perbaikan-jalan-di-pulau-sumbawa).
- Kritik Perwakilan Sumbawa: Anggota DPRD NTB, H. Salman Alfarizi, S.H., menilai closing statement Kadis PUPR “kurang elok” (https://nusramedia.com/pemerintahan/salman-alfarizi-sesalkan-pernyataan-kadis-pupr-ntb-minta-gubernur-bersikap-sadimin-berikan-klarifikasi-49985.html).
Korupsi Waktu dan Dana: Kapan Kasus Ini Benar-Benar Selesai?
Publik kini tidak hanya dirugikan oleh korupsi uang, tetapi juga oleh korupsi waktu. Pengalihan isu dengan analisis hukum yang rumit hanya menambah kepenatan publik.
- Pertanyaan terbesar bukanlah apakah Gubernur secara formal melanggar teori conditio sine qua non, tetapi apakah secara etika politik, pertanggungjawaban publik tidak boleh berhenti di bawah?
- Mungkin, NTB memerlukan fitur baru di e-Katalog daerah: Jasa Pembasmi Kekeliruan Logika Hukum, agar uang rakyat tidak lagi tersangkut di labirin Pergub dan Fallacy yang rumit.
Menurut Anda, apakah Dana Siluman ini akan berhenti di 15 anggota DPRD NTB lagi? Apakah firewall hukum ini sudah terlalu kuat? Beri pendapat Anda!
Emha Firmansyah




