GETNEWS. — Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna membereskan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan sekadar urusan administrasi biasa. Sementara banyak orang hanya melihat ini sebagai respons atas kegaduhan, getnews melihat ada alasan rasional yang jauh lebih dalam: Presiden sedang melakukan “Crisis Prevention” sebelum birokrasi kita mengalami disorientasi.
Baca juga isu Daerah: Kursi Sekda NTB dan Kriteria “Social Butterfly” ala Gubernur Iqbal
Kenapa Instruksi Ini Harus Keluar Sekarang?
Secara rasional (dan kemungkinannya 99,9% benar), ada tiga alasan utama yang membuat Prabowo tidak punya pilihan selain intervensi:
- Menjaga “Pagar” Konstitusi: Prabowo paham betul bahwa menempatkan personel Polri pada jabatan sipil secara masif tanpa payung hukum setingkat PP adalah langkah bunuh diri administratif. Jika dibiarkan, ribuan jabatan sipil tersebut rentan digugat di PTUN. Presiden ingin “mengunci” celah hukum ini dengan PP agar penempatan tersebut memiliki legitimasi yang tidak bisa digoyang.
- Menyeimbangkan “Dapur” Internal TNI/Polri: Ada dinamika kecemburuan antar-institusi yang sangat halus namun nyata. Dengan mengeluarkan PP, Prabowo ingin menciptakan standar baku yang adil. Dia tidak ingin Polri memiliki “jalan tol” sendiri ke jabatan sipil sementara institusi lain harus melalui prosedur yang berbeda. PP ini adalah cara Presiden menjadi wasit yang adil di antara para pembantunya.
- Efisiensi Kabinet Gemoy: Dengan postur kabinet yang besar, Prabowo butuh orang-orang yang “siap pakai” (ready to use). Perpol 10/2025 adalah instrumen penyediaan SDM, tapi tanpa PP, orang-orang ini hanya akan jadi “pejabat ilegal” di mata UU ASN. Prabowo butuh kepastian agar roda pemerintahan tidak terhambat oleh debat kusir soal status kepegawaian.
Kesimpulannya? Prabowo sedang merapikan rumah besar Indonesia. Dia tidak ingin “bola panas” ini meledak di tengah jalan saat dia sedang fokus mengejar target pertumbuhan ekonomi. Perintah susun PP adalah cara elegan untuk bilang: “Saya butuh tenaga mereka, tapi aturannya harus sah dan tidak boleh menabrak UU.”
Tim Indonesia Insights




