ACEH NEWS PARLEMEN POLiTIK

Dicopot Partai dan Diskors Kemendagri: Bupati Aceh Selatan Dinilai Tak Patut Tinggalkan Daerah Saat Bencana

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS (istimewa)

JAKARTA, getnews – Tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui menunaikan ibadah umrah di tengah kondisi darurat bencana banjir di wilayahnya, menuai kritik keras. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menilai tindakan tersebut tidak patut dilakukan, baik dari aspek hukum maupun moral.

​Bahtra menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban hukum untuk meminta izin kepada Mendagri sebelum meninggalkan daerah, terutama ke luar negeri.

“Di lain sisi sedang terjadi bencana di daerah tersebut, dari segi kepantasan seharusnya tidak dilakukan,” tegas Bahtra, Senin (8/12/2025).

Sanksi Berlapis: Dicopot Gerindra dan Diskors Kemendagri

​Kasus Bupati Mirwan MS yang juga Ketua DPC Partai Gerindra setempat ini mendapat sanksi berlapis, menunjukkan keseriusan pihak legislatif dan eksekutif:

  • Sanksi Partai (Gerindra): Bahtra mengungkapkan bahwa Bupati Mirwan telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra oleh Sekjen Gerindra Sugiono (yang juga Menteri Luar Negeri). ​“Ini sering ditekankan oleh Pak Prabowo bahwa kader Gerindra harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi ataupun golongan,” jelas Bahtra.

“Ini sering ditekankan oleh Pak Prabowo bahwa kader Gerindra harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi ataupun golongan,” jelas Bahtra.

    • Sanksi Pemerintah (Kemendagri): Sebelumnya, Bupati Mirwan MS telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Kemendagri. Selama periode tersebut, ia diwajibkan magang di Kemendagri dan dibina dalam penanganan krisis bencana.

      ​Menteri Dalam Negeri juga telah menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

      ​Komisi II DPR RI memastikan akan mengawal proses investigasi Kemendagri untuk menentukan sanksi lanjutan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, menjamin bahwa setiap pelanggaran etika dan hukum kepemimpinan akan ditindak tegas.

      dpr.go.id

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *